Reaksi Serikat Buruh di Jabar soal Potongan Gaji untuk Dana Pensiun Tambahan, Setuju dengan Catatan

Serikat buruh di Jawa Barat merespons rencana pemerintah yang akan kembali memotong gaji pekerja dengan menyiapkan PP program pensiun wajib pekerja.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
ILUSTASI buruh berunjuk rasa. Serikat buruh di Jawa Barat merespons rencana pemerintah yang akan kembali memotong gaji pekerja dengan menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib pekerja. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Serikat buruh di Jawa Barat merespons rencana pemerintah yang akan kembali memotong gaji pekerja dengan menyiapkan peraturan pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib pekerja.

Hal itu merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), sehingga bakal ada program pensiun tambahan yang nantinya bersifat wajib.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jabar, Dadan Sudiana, mengatakan, terkait aturan tersebut tentunya akan menambah potongan gaji bagi para pekerja ketika saat ini sudah banyak potongan yang dibebankan kepada buruh.

"Tapi kalau dipotong tidak dari upah pekerja, preminya dibayar perusahaan ya enggak masalah, bagus. Tapi kalau preminya masih saja memotong upah pekerja kan sudah ada jaminan pensiun dari BPJS," ujar Dadan saat dihubungi, Minggu (8/9/2024).

Ia mengatakan, pihaknya akan setuju jika dalam aturan tersebut preminya dibayar perusahaan dan pemerintah yang melibatkan lembaga keuangan khusus dana pensiun. Sedangkan jika tetap dibebankan ke pekerja, tentu akan menolak.

Baca juga: Nasib Pilu Buruh Nira, Kakinya Membusuk Tetap Panjat Pohon Kelapa, Tinggal di Gubuk Tanpa Listrik

Kalangan buruh, kata dia, tidak akan setuju jika gaji dipotong karena upah di Indonesia masih relatif kecil dan dihitung kebutuhan hidup layak, sedangkan buruh tentu memiliki tanggungan keluarga dan lain-lain.

"Kebutuhan kita juga masih belum sesuai dengan upah dan upah kita masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Makanya kalau masih ada pemotongan lagi ya kasihan, buat kebutuhan sehari-hari juga enggak cukup," kata Dadan.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, mengatakan, terkait hal itu sebetulnya buruh sudah banyak pemotongan, seperti dana pensiun dan jaminan hari tua. Semuanya itu dipotong dari upah.

Baca juga: Buruh Bangunan di Sukabumi Tersengat Listrik saat Pasang Banner, Sempat Pingsan dan Tangan Melepuh

"Kalau yang sekarang dibebankan lagi kepada buruh tentu buruh akan menolak karena sudah terlalu banyak potongan. Apalagi kalau Tapera jadi dipotong juga, saya kira ini akan memberatkan buruh," ucap Roy.

Menurutnya, aturan soal program pensiun bagi pekerja tersebut tentu sangat memberatkan kalangan buruh. Sehingga jika aturan itu diterapkan, seharusnya ditanggung oleh perusahaan, bukan oleh para pekerja.

"Tapi kalau larinya bahwa itu (dana pensiun) buruh yang menanggung, pasti kita menolak," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved