8 Pelaku Curanmor Ditangkap di Subang, 1 Ditembak,  7 Kendaraan Diamankan, Motor Dijual di Medsos

Sebanyak 8 tersangka kasus curanmor berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Subang di dua TKP yakni di Kecamatan Tambakdahan.

|
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Para pelaku Curanmor saat digiring petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sebanyak 8 tersangka kasus curanmor berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Subang di dua TKP yakni di Kecamatan Tambakdahan dan Subang Kota. 

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat,  dalam press release-nya, Jumat(6/9/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, mengatakan kasus pertama terjadi di sebuah kontrakan di kawasan Kelurahan Karanganyar Subang Kota yang kejadiannya tanggal 17 Agustus 2024 lalu tersebut terungkap lewat patroli siber.

"Motor korban sedang ditawarkan oleh  penadah di media sosial Facebook. Saat itu juga kita langsung buru pelaku dan berhasil kita bekuk," katanya.

Baca juga: Maman Full Senyum Melihat Motornya Kembali Setelah Polisi Ringkus 5 Pelaku Curanmor di Tasikmalaya

Modus pelaku kata Ariek, sama seperti modus umumnya para pelaku curanmor yakni merusak kunci kontak kendaraan yang ditinggal oleh korban dihalaman parkir kontrakan.

"Para pelaku ini sudah mengintai motor korban dan terus mengawasinya. Saat korban lengah, dengan menggunakan kunci T pelaku beraksi membawa kabur motor korban," katanya

Lanjut Kapolres Subang, setelah dilakukan pengembangan, pada 1 September kemarin, kami berhasil menangkap pelaku utama curanmor tersebut.

"Pelaku utama sebagai eksekutor, joki dan yang memantau situasi target sasaran, berhasil kita ringkus, salah satu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap," ungkapnya.

Baca juga: Tiga Kelompok Curanmor di Tasikmalaya Diringkus, 21 Sepeda Motor Berhasil Diamankan

"Dari TKP Subang Kota ini, kita berhasil amankan 5 tersangka yakni 3 pelaku dan 2 penadah barang curian yang dijual di medsos Facebook," imbuhnya

Sementara untuk TKP kedua yakni dikawasan Kecamatan Tambakdahan, berhasil kita ringkus 3 pelaku.

"TKP Tambakdahan ini, pelaku mengincar motor petani yang terparkir di pesawahan," katanya.

Adapun  8 tersangka yang diamanakan yakni  TKP kontrakan tersangka yang  diamankan diantara tanya S (41), MS (23), DA (19), YN (27) dan IW (29). Sementara, para tersangka kasus curanmor dengan TKP di pesawahan yakni AY (40), BS (23) dan ES (27).

Selain mengamankan 8 tersangka unit Jatanras Satreskrim Polres Subang juga  berhasil mengamankan barang bukti 7 unit kendaraan roda dua berbagai merek dan perlengkapan  para pelaku beraksi seperti kunci T hingga beberapa STNK.

Baca juga: Residivis Spesialis Curanmor di Sukabumi Diringkus, Polisi Berhasil Amankan 21 Motor Curian

Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka curanmor tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam Pasal 363 KUHPidana, dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Kepada masyarakat Subang, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menghimbau agar masyarakat selalu waspada saat menyimpan kendaraannya baik dirumah maupun di tempat parkir.

"Tetap waspada terhadap aksi curanmor yang bisa terjadi kapan saja dan dimanapun. Maka dari itu harap kunci ganda saat menyimpan kendaraan baik ditempat parkir maupun di lingkungan rumah demi antisipasi aksi curanmor," ujarnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved