Residivis Spesialis Curanmor di Sukabumi Diringkus, Polisi Berhasil Amankan 21 Motor Curian

Penangkapan H ini bermula dari adanya laporan pencurian sepeda motor di wilayah Cicurug pada Januari 2024. Polisi berhasil amankan 21 motor.

Tribun Jabar/M Rizal Jalaludin
Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo sedang mengecek barang bukti 21 sepeda motor hasil pencurian yang dilakukan H di Mapolres Sukabumi, Kamis (30/5/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang residivis spesialis pencuri kendaraan bermotor berinisial H (42) asal Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, hanya bisa tertunduk usak diringkus polisi dalam pelariannya, Kamis (30/5/2024).

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, mengatakan H ditangkap di wilayah Kecamatan Lengkong setelah berusaha melarikan diri dari kejaran polisi beberapa waktu lalu.

Penangkapan H ini bermula dari adanya laporan pencurian sepeda motor di wilayah Cicurug pada Januari 2024.

Dari pelaku H, polisi mengamankan puluhan barang bukti sepeda motor hasil curian.

"Dari penangkapan tersebut kami lakukan pengembangan, kami dapati ada 21 motor yang merupakan hasil kejahatan dari tersangka,"

"Beberapa sudah terindetifikasi TKP-nya dimana, termasuk korban dan laporan polisinya," ujar Tony di mapolres Sukabumi, Kamis (30/5/2024).

Tony mengatakan bahwa H beraksi tidak hanya di wilayah Sukabumi, ia juga beraksi di wilayah lain dan berhasil mencuri sejumlah sepeda motor.

Salah satu wilayah aksi tersangka adalah di Bogor.

"Beberapa kami mencoba mengidentifikasi baik jenis kendaraan, tempat kejadian, nanti korelasinya kepada orang-orang yang dirugikan," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, mengatakan modus operandi H dalam beraksi hanya menggunakan kunci leter T.

Ia mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman rumah hingga masuk secara diam-diam ke dalam rumah saat korban tertidur pulas.

"Tersangka ini biasanya beraksi berdua, setelah temannya ditangkap, lalu ini (tersangka) main sendiri, dalam satu aksi pelaku hanya membutuhkan waktu 2 atau 3 menit untuk membawa kendaraan incarannya," tutur Ali Jupri. 

Terhadap H polisi menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHPidana.


"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Ali Jupri. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved