Tiga Kelompok Curanmor di Tasikmalaya Diringkus, 21 Sepeda Motor Berhasil Diamankan
Sejak tanggal 11 Mei sampai 30 Mei 2024, Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait sejumlah kasus pencurian kendaraa
Penulis: Aldi M Perdana | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Jurnalis TribunPriangan.com, Aldi M Perdana
TRIBUNJABAR.ID, KOTA TASIKMALAYA - Sejak tanggal 11 Mei sampai 30 Mei 2024, Polres Tasikmalaya Kota telah melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curamor) di wilayah hukumnya.
Hasilnya, sebanyak 5 tersangka diamankan.
Pertama, RN alias Ateng (32) warga Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat yang mengaku telah beraksi di 17 TKP.
Baca juga: Residivis Spesialis Curanmor di Sukabumi Diringkus, Polisi Berhasil Amankan 21 Motor Curian
Kedua, SK alias Kaka (32) yang beraksi di 1 TKP, yakni di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dengan modus mencuri sepeda motor yang kuncinya tertinggal atau masih menempel.
Terakhir, 3 tersangka lainnya diketahui berkelompok, yang terdiri dari DN alias Unay (25) dan PK alias Peot (21) sebagai eksekutor, serta HN alias Kecut (29) sebagai penadah.
Kelompok ini telah melakukan aksinya di 37 TKP di Kabupaten-Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Ada beberapa modus yang dilakukan para tersangka ini. Pertama adalah menggunakan kunci Y serta mata astag dan mencari target di pertokoan, perumahan, dan tempat ibadah," ucap Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono kepada TribunPriangan.com, Selasa (4/6/2024).
Baca juga: Cerita Korban Curanmor di Bandung Barat Jebak Pelaku Melalui COD, Kini Motornya Sudah Kembali
"Modus kedua, pelaku memanfaatkan kendaraan yang kuncinya tertinggal (masih menempel)," lanjutnya.
Joko juga mengatakan, bahwa dari penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 21 unit sepeda motor curian.
"Barang bukti sebanyak 21 unit sepeda motor, begitu juga degan handphone, jaket, kunci Y, dan 2 helm. Dari pengakuan 5 tersangka ini, total TKP sebanyak 55," ujarnya.
Akibat perbuatannya, 5 tersangka disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 7 tahun.
"Sedangkan para penadahnya, masuk tindak pidana pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana. Ancaman hukumannya kurungan paling lama 4 tahun," tutup Joko. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
DPRD Tasikmalaya Kecewa Berat, Bupati Ceecep Tak Hadiri Paripurna Pidato Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Diduga Gelapkan Dana BUMDES, Kades Pasirbatang Tasikmalaya Digeruduk Warga, Diminta Mundur |
![]() |
---|
Polisi Dalami Temuan Jasad Bayi di WC Masjid Sumedang, Sang Ibu Asal Tasikmalaya Diperiksa |
![]() |
---|
Wanita Tasikmalaya Ketahuan Bawa Jasad Bayi di WC Masjid di Sumedang, Dibungkus Kantong Plastik |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Fasilitasi Harmonisasi Raperkada untuk Pembangunan Kota Tasikmalaya 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.