Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sudirman Dikembalikan ke Lapas Cirebon, Kuasa Hukum Sebut Ada Perbedaan dengan 6 Terpidana Lain 

Kedatangan mobil tersebut dikawal oleh mobil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang kini resmi mendampingi Sudirman.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kemal Setia Permana
Tribun Jabar/ Eki Yulianto
Sempat dipinjam Polda Jabar, terpidana kasus Vina, Sudirman, kembali ke Lapas Cirebon.  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Sudirman, resmi kembali ke Lapas Kelas I Cirebon pada Kamis (5/9/2024).

Sudirman tiba di lapas sekitar pukul 12.35 menggunakan mobil transportasi pemasyarakatan (transpas) dari Lapas Banceuy Bandung.

Kedatangan mobil tersebut dikawal oleh mobil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang kini resmi mendampingi Sudirman.

Pantauan Tribun di lokasi, mobil transpas yang membawa Sudirman langsung masuk melalui pintu Utara Lapas dan pintu tersebut segera ditutup rapat.

Awak media yang hadir hanya diizinkan mengambil gambar dari luar gerbang.

Baca juga: Keterangan Liga Akbar Dijadikan Bukti Baru dalam Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Sebelum kedatangan Sudirman, terlihat beberapa anggota keluarga sudah menunggu, termasuk kakak dan adiknya yaitu Beny dan Lilis, serta kedua orangtuanya.

Mereka tampak antusias menyambut kepulangan Sudirman setelah kurang lebih tiga bulan berada di bawah kewenangan Polda Jawa Barat.

Tim kuasa hukum Sudirman yang diwakili oleh Jan S Hutabarat dan Titin Prialianti juga hadir di lokasi.

Jan menyampaikan kondisi Sudirman yang dalam keadaan sehat saat kembali ke lapas dan rencana pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas nama Sudirman.

"Hari ini Sudirman tiba di Lapas Kesambi Cirebon."

"Kami mendapatkan kabar bahwa sebelum berangkat, Sudirman dalam keadaan sehat, bahkan timbul rasa riang gembira untuk kembali ke Lapas Kesambi ini," ujar Jan, Kamis (5/9/2024).

Menurut Jan, kembalinya Sudirman ke lapas agak berbeda dengan enam terpidana lainnya.

"Sudirman ini sempat beda dari enam terpidana lainnya karena memang kembalinya Sudirman ke lapas di Bandung itu agak terlambat dengan yang lainnya, kami juga agak terlambat mendapatkan kuasa dari Sudirman," ucapnya.

Baca juga: BOBOTOH Harus Rela Kevin Ray Mendoza Tinggalkan Persib Bandung, Luizinho Passos Ungkap Begini

Setelah mendapatkan kuasa, tim hukum Sudirman segera mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon.

"Satu minggu setelah mendapatkan kuasa, kami langsung mendaftarkan PK atas nama Sudirman ke Pengadilan Negeri Cirebon," jelas dia.

Rencananya, sidang PK Sudirman akan digelar pada tanggal 25 September 2024.

"Namun, kami akan mengusahakan kepada yang mulia majelis hakim untuk menyatukan PK Sudirman dengan enam terpidana lainnya, karena pada prinsipnya, pokok perkaranya itu sama dengan Hadi cs," katanya.

Jan juga mengungkapkan bahwa Sudirman memiliki fakta alibi yang kuat.

Alibi itu adalah pada malam kejadian (2016) pukul 21.30 Sudirman itu sedang bermain HP di depan rumah dan ada saksi yang melihatnya.

Diketahui, Polda Jawa Barat meminjam Sudirman dalam penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 21 Mei 2024 bersama enam terpidana lainnya.

Namun, pengembalian Sudirman ke Lapas Kelas I Cirebon baru terlaksana pada 5 September 2024, sementara enam terpidana lainnya telah lebih dulu dipindahkan pada 15 Agustus 2024. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved