KPU Beri Kesempatan 4 Paslon di Pilkada 2024 Kota Bandung Perbaiki Persyaratan Selama 3 Hari
Empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung yang mendaftar pada masa pembukaan dari 27-29 Agustus 2024 masih belum memenuhi syarat.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung menyatakan dokumen atau berkas empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung yang mendaftar pada masa pembukaan dari 27-29 Agustus 2024 masih belum memenuhi syarat alias BMS.
Hal itu diungkap Komisioner KPU Kota Bandung Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Fajar Kurniawan saat dihubungi, Kamis (5/9/2024). Menurut Fajar, malam tadi baru rampung melaksanakan penelitian administrasi atau litmin terhadap seluruh dokumen yang dilakukan sejak 29 Agustus sampai 4 September 2024.
"Hasil ini nanti akan disampaikan ke Liaison Officer (LO) untuk dicermati. Kan ada tiga kategori, seperti tak memenuhi syarat, memenuhi syarat, dan belum memenuhi syarat. Nah, rata-rata semua ini BMS ya calonnya bukan pencalonannya," ujar Fajar.
Baca juga: Ibu Pertiwi Menangis kalau Masyarakat Rarudet, Ustaz Evie Effendi Sampaikan Pesan Pilkada 2024
Adapun penyebab status BMS tersebut, Fajar menyebut lantaran masih adanya beberapa dokumen syarat calon yang belum sesuai PKPU 8 tahun 2024, seperti ketidaksesuaian dokumen tanda terima LHKPN, dan lainnya.
KPU Kota Bandung pun memberikan kesempatan kepada para calon melakukan perbaikan dari 6 - 8 September 2024. Kemudian, setelah adanya perbaikan maka pada 6-14 September akan dilakukan penelitian perbaikan hingga akhirnya diumumkan hasilnya pada 13 dan 14 September 2024.
Pilkada Kota Bandung 2024 diikuti empat pasangan calon, antara lain Haru Suandharu dan Ridwan Dhani Wirianata, Arfi Rafnialdi dan Yena Iskandar Masoem, Farhan dan Erwin, serta Dandan Riza Wardana dan Arif Wijaya. (*)
Klaim Sudah Lengkapi Berkas Gugatan PSU Tasikmalaya, Begini Tanggapan Tim Advokasi Paslon 03 Ai-Iip |
![]() |
---|
PSU Tasikmalaya Dinilai Barbar, Paslon 03 Ai-Iip Bakal Gugat ke MK |
![]() |
---|
Paslon 02 Klaim Kemenangan di PSU Tasikmalaya, Pengamat: Kita Harus Menunggu Hasil Resmi KPU |
![]() |
---|
Pasca-Pilkada 2024, KPU Garut Bersiap Lelang dan Musnahkan Logistik Pemilu |
![]() |
---|
Ade Sugianto Batal jadi Bupati Tasikmalaya, Pemilih Berpotensi Pindah ke Calon Lain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.