Kasus Pembunuhan Vina

Keterangan Liga Akbar Dijadikan Bukti Baru dalam Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon

Enam terpidana kasus Vina Cirebon menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (4/9/2024).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Suasana sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri Cirebon , Rabu (4/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Enam terpidana kasus Vina Cirebon menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (4/9/2024).

Dalam sidang tersebut, Ketua Tim Kuasa Hukum terpidana sekaligus Ketua DPN Peradi, Otto Hasibuan, mengungkapkan adanya bukti baru yang dianggap bisa mengubah jalannya perkara.

Otto menjelaskan, bahwa bukti baru atau novum tersebut berkaitan dengan kesaksian Liga Akbar yang baru ditemukan dan sebelumnya tidak diungkap dalam persidangan.

Baca juga: Sidang Perdana PK Kasus Vina Cirebon: Pengacara Sebut Ada Kesalahan Fatal dalam Penyidikan

“Coba bayangkan, seorang Dede menjadi saksi katanya di situ, termasuk Liga Akbar menyatakan di dalam BAP-nya, dia melihat satu peristiwa yang mengarah kepada adanya pembunuhan berencana ini. Padahal pada waktu itu fakta itu tidak ada,” ujar Otto saat diwawancarai media selepas sidang, Rabu (4/9/2024) petang.

Menurut Otto, kesaksian Liga Akbar ini baru diketahui belakangan dan menjadi dasar pengajuan PK.

"Kalau Liga Akbar tidak menceritakan, hakim pasti memutus bebas."

Baca juga: Pegi Setiawan Hadiri Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Beri Dukungan Moral:Saya Pernah Dituduh

"Tapi kemudian hal itu baru kita ketahui sekarang."

"Keadaan yang baru ini kami gunakan sebagai novum, sebagai bukti yang baru yang sebenarnya dulu itu sudah ada tapi baru ditemukan sekarang,” ucapnya.

Seperti diketahui, sidang PK ini berlangsung cukup alot dan sempat diwarnai ketegangan, terutama ketika Majelis Hakim yang dipimpin oleh Arie Ferdian memutuskan untuk menghentikan sidang sementara dan melanjutkannya secara tertutup.

Keputusan tersebut langsung memicu protes dari tim kuasa hukum para terpidana.

“Prof Otto Hasibuan menyampaikan secara tegas bahwa jika setelah skorsing 15 menit sidang masih dinyatakan tertutup, kami tidak akan melanjutkan sidang ini,” jelas Jutek Bongso, salah satu anggota tim kuasa hukum lainnya dari Peradi.

Baca juga: Nasib Berbeda Sudirman dengan 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Sidang PK Terpisah, Terungkap Alasannya

Akhirnya, sidang dilanjutkan secara terbuka dengan syarat pembahasan unsur asusila dilakukan tertutup.

Dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 18.00 WIB, Otto juga menyatakan bahwa pihaknya siap membuktikan bahwa kasus ini lebih tepat disebut sebagai kecelakaan, bukan pembunuhan berencana, sebagaimana yang selama ini didakwakan.

“Kalau kami boleh berpendapat, kami berpendapat ini sebagai kecelakaan bukan pembunuhan."

"Dan pendapat kami ini sudah kami sampaikan demikian, tapi dukung dengan bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah kami sampaikan dalam permohonan dan akan kami buktikan dalam persidangan,” kata Otto.

Sidang PK ini akan dilanjutkan pekan depan, tepatnya pada Senin (9/9/2024), dengan agenda tanggapan dari pihak jaksa terhadap memori PK yang telah diajukan oleh tim kuasa hukum.

Majelis Hakim juga mengagendakan penghadiran saksi fakta dan ahli pada Rabu hingga Jumat (11-13/9/2024).

Keenam terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani dan Rivaldy, langsung dikembalikan ke Lapas Cirebon menggunakan mobil transpas setelah sidang usai. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved