Pilkada Majalengka 2024
Bawaslu Ingatkan PNS hingga Kepala Desa Jaga Netralitas di Pilkada Majalengka 2024
Bawaslu Kabupaten Majalengka mengingatkan ASN hingga kepala desa di Kabupaten Majalengka untuk menjaga netralitas di Pilkada Majalengka 2024.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Bawaslu Kabupaten Majalengka mengingatkan ASN hingga kepala desa di Kabupaten Majalengka untuk menjaga netralitas di Pilkada Majalengka 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dede Rosada, mengatakan, saat ini dua pasangan calon (paslon) mendaftar ke KPU Kabupaten Majalengka meski belum ditetapkan secara resmi sebagai calon.
Namun, menurut dia, di momentum sekarang para ASN hingga kepala desa diminta tidak menunjukkan keberpihakan kepada salah satu paslon baik secara langsung maupun di media sosial.
Baca juga: Sosok Karna Suswandi Bupati Situbondo Tersangka Korupsi Tak Ditahan, Masih Bisa Ikut Pilkada 2024
"Peringatan ini mohon diperhatikan seluruh ASN dan kepala desa di Kabupaten Majalengka yang wajib netral dalam pilkada," kata Dede Rosada saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Majalengka, Jalan Letkol Abdul Gani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Kamis (5/9/2024).
Ia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Majalengka juga telah melayangkan surat imbauan ke seluruh OPD Pemkab Majalengka, pemerintah kecamatan dan desa, hingga instansi vertikal.
Di antaranya, kodim, polres, kejaksaan, dan lainnya, yang terdapat ASN yang bekerja di lembaga tersebut untuk menjaga netralitas pada momen Pilkada Majalengka 2024.
Pihaknya mengakui, Bawaslu Kabupaten Majalengka bisa langsung mengambil tindakan apabila terdapat ASN di seluruh instansi tersebut yang terbukti melanggar prinsip netralitasnya.
Baca juga: Pilkada Ciamis 2024 Hanya Ada Calon Tunggal, Muncul Relawan Kotak Kosong, Mereka Datangi KPU
"Jika terbukti tidak netral, maka kami merekomendasikan KASN untuk menyanksi ASN yang bersangkutan, karena kami tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi kepada ASN," ujar Dede Rosada.
Dede menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Majalengka baru bisa bertindak ketika pelanggaran netralitas ASN tersebut diduga mengandung unsur pidana.
Misalnya, berkaitan penyebaran hoaks atau kampanye hitam (black campaign), sehingga bakal langsung ditindak melalui Sentra Gakkumdu Kabupaten Majalengka yang dibentuk beberapa waktu lalu.
Ia mengakui, pelanggaran tindak pidana kepemiluan tersebut juga tidak hanya berlaku bagi ASN, tetapi untuk semua elemen masyarakat pada momen Pilkada Majalengka 2024.
"Kami fokus mengawasi yang berkaitan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Majalengka 2024, dan tidak menutup kemungkin terjadi pelanggaran pidana juga," kata Dede Rosada. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Nunggu Dilantik sebagai Bupati Majalengka, Eman Suherman Susun Program Unggulan 100 Hari Kerja |
![]() |
---|
Pelantikan Bupati dan Wabup Majalengka Terpilih Diundur Maret 2025, Eman Suherman: Enggak Masalah |
![]() |
---|
Besok, KPU Tetapkan Eman Suherman - Dena M Ramdhan Jadi Bupati-Wakil Bupati Majalengka |
![]() |
---|
Suara Tidak Sah Pilkada Serentak 2024 di Majalengka Capai Puluhan Ribu, KPU: Mencoblos 2 - 3 Paslon |
![]() |
---|
Partisipasi Masyarakat di Pilkada Majalengka 2024 Tertinggi Ketiga Se-Jawa Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.