Jumat, 24 April 2026

Pilkada Majalengka 2024

Besok, KPU Tetapkan Eman Suherman - Dena M Ramdhan Jadi Bupati-Wakil Bupati Majalengka

KPU Kabupaten Majalengka bakal menetapkan pasangan calon (paslon) bupati - wakil bupati terpilih hasil Pilkada Majalengka 2024 pada Kamis (9/1/2025).

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Istimewa
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, paslon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka nomor urut satu, Eman Suherman - Dena M Ramdhan, meraih suara terbanyak, yakni mencapai 441.570 suara. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - KPU Kabupaten Majalengka bakal menetapkan pasangan calon (paslon) bupati - wakil bupati terpilih hasil Pilkada Majalengka 2024 pada Kamis (9/1/2025) besok.

Ketua Divisi (Kadiv) Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Majalengka, Andhi Insan Sidieq, mengatakan, penetapan itu berdasarkan batas waktu maksimal setelah menerima surat dari MK yang menyatakan tidak ada gugatan dalam Pilkada Majalengka 2024.

Menurut dia, surat tersebut telah diterima melalui KPU RI pada Senin (6/1/2025), dan memberikan waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan paslon terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.

"Paslon terpilih ditetapkan pada 9 Januari 2025 sesuai batas waktu maksimal setelah KPU RI menerima surat dari MK sejak 6 Januari 2025," kata Andhi Insan Sidieq saat ditemui di KPU Kabupaten Majalengka, Jalan Gerakan Koperasi, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Rabu (8/1/2024).

Ia mengatakan, penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 itu pun dilaksanakan serentak di seluruh daerah yang tidak terdapat sengketa di MK.

Baca juga: Partisipasi Masyarakat di Pilkada Majalengka 2024 Tertinggi Ketiga Se-Jawa Barat

Pihaknya mengakui, paslon bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Majalengka 2024 yang akan ditetapkan pada Kamis besok berdasarkan arahan langsung dari KPU RI.

"Sebenarnya MK sudah menyatakan tidak ada gugatan di Pilkada Majalengka 2024 sejak Desember 2024, tetapi kami harus menunggu surat resminya, sehingga baru akan ditetapkan besok," ujar Andhi Insan Sidieq.

Andhi menyampaikan, surat dari MK itu pun tidak langsung diserahkan ke KPU Kabupaten Majalengka, tetapi melalui KPU RI kemudian diteruskan ke KPU tingkat provinsi maupun kota/kabupaten.

Selain itu, dalam penetapan paslon terpilih hasil Pilkada Majalengka 2024, KPU Kabupaten Majalengka bakal menerbitkan surat keputusan (SK) yang menjadi salah satu syarat pelantikan.

"Rencananya, rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka terpilih dilaksanakan besok di Hotel Fitra mulai pukul 09.00 WIB," kata Andhi Insan Sidieq.

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, paslon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka nomor urut satu, Eman Suherman - Dena M Ramdhan, meraih suara terbanyak, yakni mencapai 441.570 suara.

Sementara perolehan suara pasangan Cabup dan Cawabup nomor urut dua, Karna Sobahi - Koko Suyoko, pada Pilkada Majalengka 2024 mencapai 296.229 suara. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved