Pj Bupati Majalengka Ungkap Status ASN Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong

status INA diberhentikan sementara sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka

tribuncirebon.com / Ahmad Imam Baehaqi
Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi (kiri), saat menjajal fasilitas wastafel pada mobil operasional puskesmas keliling di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (3/9/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, mengungkapkan status ASN eks Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka berinisial INA yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Saat ini, status INA diberhentikan sementara sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akibat penetapan status tersangkanya oleh Kejati Jawa Barat.

Bahkan, menurut dia, penetapan status tersebut juga turut berdampak terhadap gaji maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebagai PNS yang diterima setiap bulannya.

"Status pemberhentian sementara terhadap INA ini sesuai aturan," ujar Dedi Supandi saat ditemui di Pendopo Bupati Majalengka, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Selasa (3/9/2024).

Ia mengatakan, status pemberhentian sementara itu berubah ketika terdapat ketetapan hukum tetap terkait kasus dugaan korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong yang menjerat INA.

Karenanya, hingga kini pihaknya masih menunggu putusan pengadilan untuk menetapkan langkah selanjutnya terkait pemberhentian sementara INA sebagai ASN Pemkab Majalengka.

Dedi menegaskan, Pemkab Majalengka selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah sejak Kejati Jawa Barat menetapkan INA sebagai tersangka pada Maret 2024.

"Kami tinggal menunggu putusan pengadilan saja untuk langkah-langkah selanjutnya, misalnya, akan diberhentikan atau dikembalikan (sebagai ASN)," kata Dedi Supandi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Di antaranya, INA, M yang merupakan ASN Pemkab Majalengka, AN selaku pihak swasta, dan termasuk mantan Penjabat Bupati KBB berinisial AL.

Bahkan, INA melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, sempat melayangkan gugatan praperadilan terkait penetapan statusnya sebagai tersangka, tetapi ditolak Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Baca juga: Dipanggil Kejati Jabar Terkait Korupsi Pasar Cigasong, Mantan Bupati Karna Sobahi Siap Bersaksi

(Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi)

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved