Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

''Mereka Siap dan Optimistis'' Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Jalani Sidang PK Besok

Enam terpidana kasus Vina Cirebon menyatakan keyakinan tidak bersalah atas kematian Vina dan Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016. 

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Kolase Facebook
Para terpidana kasus Vina Cirebon. Enam terpidana akan menjalani sidang peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Enam terpidana kasus Vina Cirebon menyatakan keyakinan tidak bersalah atas kematian Vina dan Eki yang terjadi pada 27 Agustus 2016. 

Untuk lepas dari jeratan kasus itu, mereka mengajukan peninjauan kembali (PK) yang sidang perdananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024), 

"Persiapannya, alhamdulillah siap. Bahkan kemarin saya sempat menengok lagi enam terpidana ke lapas. Mereka siap dan optimistis karena mereka punya keyakinan," ujar anggota tim hukum dari Peradi, Titin Prialianti, Selasa (3/9/2024).

Titin merupakan pengacara yang mendampingi para terpidana dari awal kasus.

Titin, yang juga kuasa hukum Sudirman dan Saka Tatal, mengungkapkan, para terpidana telah lama menyadari bahwa mereka bukanlah pelaku sebenarnya dalam kasus tersebut.

Terkait dengan dugaan penyiksaan yang dialami oleh para terpidana pada 2016, Titin menegaskan isu ini sebenarnya sudah pernah diungkapkan di sidang sebelumnya meskipun kurang mendapat perhatian media.

Baca juga: Kuasa Hukum Sudirman pada Kasus Vina Cirebon Berharap Sidang PK Digabungkan dengan Terpidana Lain

"Tetapi ketika saya buka lagi pleidoi saya, ternyata masalah disetrum, dipukul pakai gembok, minum air kencing, itu sudah ada di pleidoi ketika saya membela mereka di tahun 2016," jelas dia.

Dengan optimisme yang tinggi, para terpidana berharap tahun ini menjadi titik balik yang akan membebaskan mereka.

Titin Prialianti.
Titin Prialianti. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Titin juga menyoroti kondisi Sudirman, satu terpidana yang belum dipindahkan dari Lapas Banceuy ke Lapas Cirebon.

Menurutnya, Sudirman seharusnya dipindahkan ke Cirebon untuk mendapatkan pengawasan yang lebih baik dari rekan-rekannya.

"Kemarin saya sudah berkomunikasi dengan yang lain. 'Kalau Sudirman ke sini, saya jagain' kata enam terpidana lain gitu. Karena mereka juga tahu kondisi Sudirman kayak apa, lebih baik Sudirman pindah ke Lapas Cirebon daripada di Lapas Banceuy," ujarnya.

Baca juga: Jelang PK, Kuasa Hukum Rivaldy Siap Buktikan Erorr In Persona di Kasus Pembunuhan Vina & Eki Cirebon

Enam terpidana kasus Vina Cirebon yang akan menjalani sidang PK adalah Eka Sandi, Supriyanto, Hadi, Jaya, Eko Ramadani, dan Rivaldy.

Sidang akan dipimpin oleh Arie Ferdian sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan dua hakim anggota Rizqa Yunia dan Galuh Rahma Esti.

Sebelumnya, enam terpidana resmi mengajukan PK ke PN Cirebon dengan berbagai novum (bukti baru) yang diharapkan dapat mengubah jalannya kasus, Rabu (14/8/2024).

Novum utama yang diajukan termasuk perubahan kesaksian dari saksi dan bukti percakapan terakhir antara Vina dengan dua temannya yang diambil dari ekstraksi ponsel Vina. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved