Bapenda Jabar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor 10 Persen di Samsat Leuwipanjang, Ini Syaratnya.

Promo ini berlangsung hingga akhir Desember 2024 dan hanya berlaku di Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang.

Tribun Jabar/ Muhamad Syarif Abdussalam
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan meninjau secara langsung samsat digital Terminal Leuwi Panjang. Aan suhanan menilai program ini mampu memberikan dampak signifikan pada pendapatan daerah. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Jabar, memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 10 persen. 

Promo ini berlangsung hingga akhir Desember 2024 dan hanya berlaku di Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik mengatakan, diskon 10 persen ini menitikberatkan pada penguatan kualitas layanan digital yang menunjukkan tren positif, sekaligus apresiasi kepada masyarakat taat pajak.

“Promo ini berlangsung sampai 23 Desember 2024. Kami mengimbau kepada masyarakat bisa memanfaatkan program ini,” ujar Dedi Taufik, Sabtu (31/8/2024).

Keunggulan Pembayaran di Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang ini, kata dia, masyarakat hanya perlu melakukan tapping E-KTP dan pemindaian sidik jari, kemudian dapat langsung mengetahui status pajak kendaraan.

Pembayaran dilakukan secara non tunai, bisa melalui via QRIS, virtual account, mesin EDC atau kartu debit. Semua bukti pembayaran pajak kendaraan tahunan dikirimkan melalui email dan WhatsApp.

“Layanan ini sangat efisien, estimasi (proses pengurusan pajak dan pembayaran) Pajak Kendaraan Bermotor tahunan bisa lima menit, kalau Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahunan sekira 20 menit selesai,” katanya.

Baca juga: Mudahkan Masyarakat, Bapenda Jabar Buka Samsat Keliling dan Samsat Digital Mandiri di WJF 2024

Samsat Digital Leuwipanjang merupakan Samsat pertama di Indonesia yang menyediakan layanan pembayaran pajak 1 dan 5 tahunan yang menerapkan prinsip cepat, efisien dan fleksibel.

Inovasi layanan ini merupakan merupakan hasil kolaborasi Bapenda Jabar, Kementerian Perhubungan, Polda Jabar dan Jasa Raharja. Pemerintah pusat pun, telah memberikan apresiasi karena prinsip kemudahan kepada masyarakat bisa terpenuhi.

Dedi Taufik menargetkan layanan ini secara bertahap disebar diseluruh wilayah di Jabar, termasuk di pusat keramaian. Tahun 2025, Samsat Digital Mandiri bisa diintegrasikan dengan PBB dan sebagainya.

“Tujuannya kan agar masyarakat kalau mau bayar pajak bisa mudah. Saat berada di mall, bisa. Saat sedang di perjalanan, bisa. Lewat digital, sudah kami siapkan. Mudah-mudahan semua target memperluas jangkauan bisa terealisasi, karena jika melihat evaluasi, hasilnya baik,” ucap Dedi.

“Selain di Jabar, beberapa daerah pun tertarik mengadopsi sistem Samsat Digital Mandiri. Transfer knowledge sudah kami lakukan dengan Bangka Belitung, Kepulauan Seribu, Sumatera Selatan, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur,” tambahnya.

Sejak diluncurkan pada 2023, Samsat Digital Mandiri Leuwipanjang berhasil menjadi salah satu opsi pembayaran yang dimanfaatkan masyarakat. Berdasarkan data Januari 2024 hingga Juli 2024, penerimaan pajak dari layanan itu mencapai Rp 2,3 miliar.

Ini Syarat dan ketentuan Diskon 10 Persen

1. Diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 1 tahunan khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar.
Syarat:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP Asli (bukan foto);
– Pembayaran dilakukan melalui Qris, Virtual Account atau debit EDC (GPN).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved