Jaringan Narkoba di Cirebon Dibongkar, Polisi Amankan 80 Gram Sabu

Dalam operasi ini, lima tersangka yang semuanya dikategorikan sebagai pengedar berhasil diamankan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Dalam operasi intensif selama dua minggu terakhir di bulan Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar, Jumat (30/8/2024). 

"Petugas berhasil menangkap HS dengan barang bukti 16 paket sedang sabu siap edar," jelas dia.

Para tersangka saat ini ditahan oleh Satres Narkoba Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Kompol Rizky Adi Saputro, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan adanya transaksi yang mencurigakan atau peredaran narkotika di wilayah mereka.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved