Jaringan Narkoba di Cirebon Dibongkar, Polisi Amankan 80 Gram Sabu
Dalam operasi ini, lima tersangka yang semuanya dikategorikan sebagai pengedar berhasil diamankan.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
"Petugas berhasil menangkap HS dengan barang bukti 16 paket sedang sabu siap edar," jelas dia.
Para tersangka saat ini ditahan oleh Satres Narkoba Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Kompol Rizky Adi Saputro, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan adanya transaksi yang mencurigakan atau peredaran narkotika di wilayah mereka.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
Kasus Foto Syur Hasil AI di Cirebon, Polisi Masih Tunggu Korban Lain untuk Melapor |
![]() |
---|
Sembunyikan Ciu di Bawah Etalase, Pemilik Warung di Lemahwungkuk Cirebon Pasrah saat Ketahuan Polisi |
![]() |
---|
Ancaman Baru! Kartel Narkoba Amerika Latin Beroperasi di Indonesia, BNN Tangkap Kurirnya di Bali |
![]() |
---|
Janjikan Keuntungan Instan Dalam Waktu Dekat, Perempuan Cirebon Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar |
![]() |
---|
Persiapan Aksi Balap Liar Tutup Jalur Pantura Dini Hari, Polres Cirebon Kota Amankan 97 Remaja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.