Janjikan Keuntungan Instan Dalam Waktu Dekat, Perempuan Cirebon Gelapkan Uang Rp 1,5 Miliar

Sejumlah warga di Kota Cirebon, Jawa Barat, mengalami kerugian karena terbujuk janji manis perempuan berinisial DL.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
PENIPUAN DAN PENGGELAPAN - DL, tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana fiktif senilai total Rp 1,5 miliar saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (23/7/2025).  

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sejumlah warga di Kota Cirebon, Jawa Barat, mengalami kerugian karena terbujuk janji manis perempuan berinisial DL. Para warga dijanjikan agar uangnya cepat berkembang dalam waktu singkat melalui investasi proyek perumahan.

Akibat kasus ini, DL diamankan aparat Mapolres Cirebon Kota. Dia pun dihadirkan dalam konferensi pers ekspose kasus pada Rabu (23/7/2025). 

Ia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi fiktif senilai Rp 1,5 miliar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan, DL menawarkan proyek investasi pembangunan perumahan kepada para korban dengan iming-iming keuntungan 10 hingga 20 persen hanya dalam waktu satu minggu.

“Pelaku ini menjanjikan pengembalian modal dalam waktu cepat, padahal proyek perumahan yang ditawarkan tidak pernah ada. Itu hanya akal-akalan pelaku untuk menarik dana dari korban,” ujar Eko, Rabu (23/7/2025). 

Modus yang digunakan DL tergolong klasik.

Baca juga: TV Meledak jadi Awal Kebakaran Hebat di Japura Kidul Cirebon, Api Menyebar dalam Hitungan Menit

Menurut Eko, DL sempat mengembalikan sejumlah uang kepada salah satu korban guna membangun kepercayaan dan menghindari kecurigaan.

“Salah satu korban sempat menerima pengembalian sebesar Rp 90 juta dari pelaku. Ini dilakukan untuk meyakinkan korban agar tetap percaya dan bahkan mengajak orang lain ikut berinvestasi,” ucapnya. 

asus ini mencuat setelah ada empat korban yang melapor ke polisi. 

Perinciannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 750 juta, Rp 525 juta, Rp 254 juta, dan Rp 45 juta.

Polisi juga menerima tiga laporan tambahan yang masih dalam proses penyelidikan dengan pola penipuan serupa.

“Korban mengenal pelaku melalui pihak ketiga. Jadi, kepercayaan dibangun lewat kedekatan. Setelah itu, korban dijanjikan keuntungan tinggi, dananya pun masuk ke rekening pelaku,” jelas dia.

Barang bukti yang telah disita antara lain rekening koran atas nama korban GS, tangkapan layar bukti transfer dan percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban.

Baca juga: Terima Usulan Warga Binaan Pemasyarakatan Di Cirebon skck Tidak Menjadi Syarat Bagi Mantan Napi

DL dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved