Breaking News

Jaringan Narkoba di Cirebon Dibongkar, Polisi Amankan 80 Gram Sabu

Dalam operasi ini, lima tersangka yang semuanya dikategorikan sebagai pengedar berhasil diamankan.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Dalam operasi intensif selama dua minggu terakhir di bulan Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar, Jumat (30/8/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Dalam operasi intensif selama dua minggu terakhir di bulan Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Dalam operasi ini, lima tersangka yang semuanya dikategorikan sebagai pengedar berhasil diamankan.

Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro mengungkapkan, bahwa para tersangka, yakni AJ (28), HS (34), RM (40), RA (28) dan HR (29), telah menjalankan aktivitas peredaran barang haram ini dalam kurun waktu satu bulan hingga satu tahun.

Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 80,07 gram, yang terbagi dalam 43 paket kecil siap edar dan 1 paket ukuran sedang.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1.050 butir obat keras terbatas yang diduga siap diedarkan.

“Selain narkotika, kami juga mengamankan tujuh unit handphone berbagai merek, dua unit timbangan digital, dua pack plastik klip, dua korek api gas yang telah dimodifikasi, empat buah lakban dan uang hasil penjualan sebesar Rp 30.000,” ujar Rizky dalam konferensi pers yang digelar Mapolres Cirebon Kota, Jumat (30/8/2024).

Operasi ini, lanjut Kompol Rizky, dilakukan di berbagai titik di Kota dan Kabupaten Cirebon, termasuk di Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Pekalipan, Kecamatan Kedawung dan Kecamatan Suranenggala.

Berdasarkan enam laporan polisi, empat di antaranya terkait dengan peredaran sabu, sementara dua lainnya terkait dengan obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Ia menambahkan, bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam transaksi narkotika adalah dengan sistem "tempel" atau menggunakan aplikasi peta.

Sementara obat sediaan farmasi dijual secara online atau melalui transaksi COD (Cash On Delivery).

Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Juntar Hutasoit menambahkan, bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah mereka.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan yang akhirnya berujung pada penangkapan tersangka AJ di sebuah kamar kontrakan di Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.

"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sembilan paket kecil sabu dan satu paket sedang siap edar," ucap Juntar.

AJ kemudian mengaku memperoleh narkotika tersebut dari AD, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

AJ juga mengakui telah menyerahkan sebagian barang kepada HS untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Cirebon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved