Berita Viral

Heboh Kabar KPK Kirim Utusan untuk Klarifikasi Kaesang Pangarep atas Dugaan Gratifikasi,Ini Faktanya

Kabar KPK disebut mengirim utusan untuk meminta klarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang disoroti warganet.

Istimewa/Kolase Tribunnews.com
Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono bakal dihantui KPK, usai sewa jet pribadi Gulfstream G650ER untuk ke AS.  

Caranya dengan mengisi formulir yang ditetapkan KPK secara tertulis dengan melampirkan dokumen yang berkaitdan dengan gratifikasi

KPK lalu wajib menetapkan status kepemilikan gratifikasi paling lama 30 hari kerja setelah menerima laporan. 
Penetapannya dilakukan dengan memanggil dan meminta keterangan penerima gratifikasi

Pimpinan KPK lalu menyerahkan status kepemilikan gratifikasi bagi penerima gratifikasi atau milik negara paling lambat tujuh hari kerja sejak ditetapkan. 

Gratifikasi yang dinyatakan milik negara diserahkan kepada menteri keuangan paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal ditetapkan. 

Sementara itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi ke KPK secara anonim atau identitasnya dirahasiakan melalui beberapa saluran berikut: 

  • KPK Whistleblower System (KWS): kunjungi situs kws.kpk.go.id atau pilih menu "KPK Whistleblower's System" 
  • Surat: kirim ke PO BOX 575, Jakarta 10120. 
  • Email: kirim email ke pengaduan@kpk.go.id. 
  • WhatsApp: kirim pesan ke nomor 0811 959 575. 
  • SMS: kirim SMS ke nomor 0855 8575 575. 

Masyarakat yang ingin membuat laporan juga bisa datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved