Berita Viral

Heboh Kabar KPK Kirim Utusan untuk Klarifikasi Kaesang Pangarep atas Dugaan Gratifikasi,Ini Faktanya

Kabar KPK disebut mengirim utusan untuk meminta klarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang disoroti warganet.

Istimewa/Kolase Tribunnews.com
Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono bakal dihantui KPK, usai sewa jet pribadi Gulfstream G650ER untuk ke AS.  

TRIBUNJABAR.ID - Kabar komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut mengirim utusan untuk meminta klarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi oleh putra bungsu Presiden Joko widodo (Widodo), Kaesang Pangarep disoroti warganet.

Hal itu terjadi setelah Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, Direktur Pelaporan Gratifikasi dan Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diperintahkan meminta klarifikasi dari suami Erina Gudono tersebut.

"Kalau membayar sendiri kan selesai, enggak ada persoalan. ‘Saya bayar sendiri, Pak’, ya sudah. Kan itu, itu yang perlu dijelaskan juga oleh yang bersangkutan,” kata Alex, Selasa (27/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu dimintai klarifikasi soal sumber uang untuk menyewa jet pribadi Gulfstream yang ditaksir mencapai Rp 8,7 miliar.

Baca juga: Sosok Alam Mbah Dukun Maju Jadi Wakil Wali Kota Banjar Jalur Independen: Tenang, Tanpa Disetir

Jet pribadi itu dipakai Kaesang dan Arina Gudono ketika terbang menuju Amerika Serikat. 

Kaesang juga akan diklarifikasi atas dugaan pembelian tas mewah Hermes, Louis Vuitton, dan Dior yang disebut tidak melewati pemeriksaan Bea dan Cukai ketika mendarat di salah satu bandara di Indonesia.

Warganet pun menanggapi hal tersebut, mereka mempertanyakan KPK yang disebut akan mengirim utusan Kaesang untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi.

"Semestinya dipanggil ke KPK untuk klarifikasi bukan temui. Unjungnya nanti bikin jumpa pers di dampinggi KPK dgn ucapan permintaan maaf," komentar akun media sosial X atau Twitter, @Mur**antoY****g, Rabu (28/8/2024). 

"Panggil dong si Kaesang, kok kirim utusan. KPK masih Komisi Pemberantasan Korupsi kan? Bukan Kumpulan Para Kacung kan?" balas akun @Th**ing****wers. 

"Klarifikasinya gimana? Apa kirim utusan atau panggil Kaesang ke KPK? Gimana tupoksinya @KPK_RI?" sahut akun @Na**sDe**. 

Lalu, benarkah KPK akan mengirim utusan untuk mengklarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang?

Baca juga: Kaesang-Erina Diminta Klarifikasi oleh KPK Soal Sewa Jet Pribadi Miliaran Rupiah untuk Plesir ke AS

Penjelasan KPK

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menerangkan, pihaknya belum mengirim utusan maupun memanggil Kaesan untuk meminta klarifikasi perihal gratifikasi.

"Direktorat Gratifikasi telah ditugaskan pimpinan untuk mengamati pemberitaan serta informasi yang masuk untuk dilakukan penelaahan," ujarnya saat dihubungi, Kamis (29/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

Tessa mengatakan, KPK belum mengirimkan petugas untuk memeriksa Kaesang karena putra Jokowi itu bukan subyek wajib lapor gratifikasi.

Sebab, ia bukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

Tessa menambahkan, KPK juga belum menerima alat bukti petunjuk adanya penerimaan fasilitas terhadap Kaesang yang dikaitkan dengan konflik kepentingan atau conflict of interest dari pihak keluarganya yang berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baca juga: Bea Cukai Buka Suara soal Video Diduga Kaesang dan Erina Bawa Barang dari Jet Pribadi Tak Diperiksa

Penerimaan gratifikasi dan subyek wajib lapornya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 16. 

"Di luar itu, tidak diwajibkan untuk melapor. Kewenangan KPK hanya bisa dilakukan terhadap subjek yang berstatus sebagaimana dijelaskan pada Pasal 16 tersebut," lanjut dia. 

Di sisi lain, lanjut Tessa, situasi yang dialami Kaesang disebut belum melewati masa batas 30 hari dari waktu penerimaan gratifikasi, untuk bisa ditentukan apakah fasilitas tersebut memiliki konflik kepentingan dari pihak keluarganya yang berstatus penyelenggara negara.

Kaesang tidak wajib lapor

Lebih lanjut, Tessa mengatakan, Kaesang bisa melaporkan dugaan gratifikasi apabila merasa ada benturan kepentingan terhadap fasilitas jet pribadi yang digunakannya bersama Erina Gudono.

“Jadi bukan wajib ya, catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa 'oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest’. Bisa melaporkan,” ujar Tessa, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/8/2024).

Ia menyebut, Kaesang tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi karena bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Menurutnya, KPK tidak memiliki kewenangan memeriksa suatu tindakan sebagai gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak. 

Sebab, keluarga penyelenggara negara yang menerima fasilitas tertentu tidak wajib melapor ke KPK. 

Lebih lanjut, Tessa menegaskan KPK baru bisa meminta klarifikasi kepada Kaesang jika terdapat laporan dugaan tindak pidana korupsi, informasi intelijen, dan lainnya yang bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan. 

“Kembali lagi, itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” tandas Tessa.

Pelaporan gratifikasi ke KPK

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK. 

Caranya dengan mengisi formulir yang ditetapkan KPK secara tertulis dengan melampirkan dokumen yang berkaitdan dengan gratifikasi

KPK lalu wajib menetapkan status kepemilikan gratifikasi paling lama 30 hari kerja setelah menerima laporan. 
Penetapannya dilakukan dengan memanggil dan meminta keterangan penerima gratifikasi

Pimpinan KPK lalu menyerahkan status kepemilikan gratifikasi bagi penerima gratifikasi atau milik negara paling lambat tujuh hari kerja sejak ditetapkan. 

Gratifikasi yang dinyatakan milik negara diserahkan kepada menteri keuangan paling lambat tujuh hari kerja sejak tanggal ditetapkan. 

Sementara itu, masyarakat dapat melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi ke KPK secara anonim atau identitasnya dirahasiakan melalui beberapa saluran berikut: 

  • KPK Whistleblower System (KWS): kunjungi situs kws.kpk.go.id atau pilih menu "KPK Whistleblower's System" 
  • Surat: kirim ke PO BOX 575, Jakarta 10120. 
  • Email: kirim email ke pengaduan@kpk.go.id. 
  • WhatsApp: kirim pesan ke nomor 0811 959 575. 
  • SMS: kirim SMS ke nomor 0855 8575 575. 

Masyarakat yang ingin membuat laporan juga bisa datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Jakarta Selatan.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved