Berita Viral

Heboh Kabar KPK Kirim Utusan untuk Klarifikasi Kaesang Pangarep atas Dugaan Gratifikasi,Ini Faktanya

Kabar KPK disebut mengirim utusan untuk meminta klarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang disoroti warganet.

Istimewa/Kolase Tribunnews.com
Putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep dan istrinya, Erina Gudono bakal dihantui KPK, usai sewa jet pribadi Gulfstream G650ER untuk ke AS.  

Sebab, ia bukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara.

Tessa menambahkan, KPK juga belum menerima alat bukti petunjuk adanya penerimaan fasilitas terhadap Kaesang yang dikaitkan dengan konflik kepentingan atau conflict of interest dari pihak keluarganya yang berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baca juga: Bea Cukai Buka Suara soal Video Diduga Kaesang dan Erina Bawa Barang dari Jet Pribadi Tak Diperiksa

Penerimaan gratifikasi dan subyek wajib lapornya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 16. 

"Di luar itu, tidak diwajibkan untuk melapor. Kewenangan KPK hanya bisa dilakukan terhadap subjek yang berstatus sebagaimana dijelaskan pada Pasal 16 tersebut," lanjut dia. 

Di sisi lain, lanjut Tessa, situasi yang dialami Kaesang disebut belum melewati masa batas 30 hari dari waktu penerimaan gratifikasi, untuk bisa ditentukan apakah fasilitas tersebut memiliki konflik kepentingan dari pihak keluarganya yang berstatus penyelenggara negara.

Kaesang tidak wajib lapor

Lebih lanjut, Tessa mengatakan, Kaesang bisa melaporkan dugaan gratifikasi apabila merasa ada benturan kepentingan terhadap fasilitas jet pribadi yang digunakannya bersama Erina Gudono.

“Jadi bukan wajib ya, catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa 'oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest’. Bisa melaporkan,” ujar Tessa, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/8/2024).

Ia menyebut, Kaesang tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi karena bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Menurutnya, KPK tidak memiliki kewenangan memeriksa suatu tindakan sebagai gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak. 

Sebab, keluarga penyelenggara negara yang menerima fasilitas tertentu tidak wajib melapor ke KPK. 

Lebih lanjut, Tessa menegaskan KPK baru bisa meminta klarifikasi kepada Kaesang jika terdapat laporan dugaan tindak pidana korupsi, informasi intelijen, dan lainnya yang bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan. 

“Kembali lagi, itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” tandas Tessa.

Pelaporan gratifikasi ke KPK

Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved