Berita Viral
Heboh Kabar KPK Kirim Utusan untuk Klarifikasi Kaesang Pangarep atas Dugaan Gratifikasi,Ini Faktanya
Kabar KPK disebut mengirim utusan untuk meminta klarifikasi dugaan penerimaan gratifikasi oleh Kaesang disoroti warganet.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Sebab, ia bukan pegawai negeri maupun penyelenggara negara.
Tessa menambahkan, KPK juga belum menerima alat bukti petunjuk adanya penerimaan fasilitas terhadap Kaesang yang dikaitkan dengan konflik kepentingan atau conflict of interest dari pihak keluarganya yang berstatus pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Baca juga: Bea Cukai Buka Suara soal Video Diduga Kaesang dan Erina Bawa Barang dari Jet Pribadi Tak Diperiksa
Penerimaan gratifikasi dan subyek wajib lapornya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK Pasal 16.
"Di luar itu, tidak diwajibkan untuk melapor. Kewenangan KPK hanya bisa dilakukan terhadap subjek yang berstatus sebagaimana dijelaskan pada Pasal 16 tersebut," lanjut dia.
Di sisi lain, lanjut Tessa, situasi yang dialami Kaesang disebut belum melewati masa batas 30 hari dari waktu penerimaan gratifikasi, untuk bisa ditentukan apakah fasilitas tersebut memiliki konflik kepentingan dari pihak keluarganya yang berstatus penyelenggara negara.
Kaesang tidak wajib lapor
Lebih lanjut, Tessa mengatakan, Kaesang bisa melaporkan dugaan gratifikasi apabila merasa ada benturan kepentingan terhadap fasilitas jet pribadi yang digunakannya bersama Erina Gudono.
“Jadi bukan wajib ya, catatannya. Bisa melaporkan kalau memang yang bersangkutan merasa 'oh ini saya mendapatkan ini ada conflict of interest’. Bisa melaporkan,” ujar Tessa, dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/8/2024).
Ia menyebut, Kaesang tidak wajib melaporkan dugaan gratifikasi karena bukan pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Menurutnya, KPK tidak memiliki kewenangan memeriksa suatu tindakan sebagai gratifikasi yang menyentuh conflict of interest atau tidak.
Sebab, keluarga penyelenggara negara yang menerima fasilitas tertentu tidak wajib melapor ke KPK.
Lebih lanjut, Tessa menegaskan KPK baru bisa meminta klarifikasi kepada Kaesang jika terdapat laporan dugaan tindak pidana korupsi, informasi intelijen, dan lainnya yang bisa ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
“Kembali lagi, itu butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” tandas Tessa.
Pelaporan gratifikasi ke KPK
Berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK.
berita viral
Presiden Joko Widodo
Kaesang Pangarep
Erina Gudono
gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
jet pribadi
Viral Emak-emak Jilbab Pink Gagah Berani Lawan Aparat saat Demo DPR, Pulang ke Rumah Soft Spoken |
![]() |
---|
Indonesia Memanas, Para Artis Sesali Pilihan Politik, Minta Maaf Insiden Ojol Tewas Dilindas Brimob |
![]() |
---|
Sempat Dikabarkan Tewas saat Demo, Umar Driver Ojol Asal Sukabumi Selamat, Alami Luka Serius |
![]() |
---|
Sosok Affan Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Dibawa ke RS Pakai Motor, Tulang Punggung Keluarga |
![]() |
---|
Sosok Gus Irfan Cucu Pendiri Nahdlatul Ulama yang Disebut-sebut Bakal Jadi Menteri Haji dan Umrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.