Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Ajukan PK, Diharapkan Bisa Digabungkan dengan 6 Temannya

Keluarga Sudirman menyambut baik langkah tim hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang secara resmi mengajukan peninjauan kembali (PK).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Keluarga Sudirman hadir di Pengadilan Negeri Cirebon dalam pengajuan PK oleh tim kuasa hukumnya, Rabu (28/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Keluarga Sudirman menyambut baik langkah tim hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang secara resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (28/8/2024).

Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana kasus Vina Cirebon. Mereka masih mendekam di penjara karena dihukum seumur hidup.

Beny, kakak kandung Sudirman, berharap agar adiknya segera dipindahkan ke Lapas Cirebon. Sudirman menjadi satu-satunya terpidana yang masih dikurung di Lapas Banceuy Bandung.

Sudirman dan enam terpidana lainnya dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan saat Pegi Setiawan mengajukan PK.

Namun, saat enam lainnya dikembalikan ke Cirebon, Sudirman tidak masuk di dalamnya.

"Kami keluarga senang banget sih (dengan PK) dan berharap Sudirman bisa gabung sama enam teman lainnya (di Lapas Cirebon)," ujar Beny saat diwawancarai di PN Cirebon, Rabu.

Baca juga: PK Sudirman Jadi Langkah Penting bagi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Sidang Perdana 1 September

Beny juga mengungkapkan kekhawatiran keluarganya terkait kondisi Sudirman yang sempat mengeluhkan tindakan penyiksaan saat berada di Polda Jawa Barat. 

"Waktu terakhir ketemu Sudirman di Polda Jabar, dia bilang kalau dia itu kena penyiksaan. Pas Pegi penangkapan itu malamnya, Sudirman katanya disiram air panas di kepalanya dan banyak penyiksaan lah," ucapnya.

Beny menambahkan, keluarganya terakhir kali bertemu Sudirman pada Kamis (22/8/2024). Sedangkan orang tuanya sempat bertemu pada Sabtu (24/8/2024).

"Sekarang Sudirman ada di Lapas Banceuy Bandung dan saya inginnya Sudirman cepat dikembalikan ke Lapas Cirebon, karena dekat, daripada ke Bandung susah ongkosnya," jelas dia.

Pengajuan PK oleh Sudirman dipimpin oleh tim hukum dari Peradi yang dipimpin oleh Jutek Bongso, Rully Panggabean, dan Titin Prialianti.

Jutek Bongso mengatakan, langkah PK ini merupakan upaya penting dalam mencari keadilan bagi Sudirman.

Baca juga: Kunjungi Lapas, Saka Tatal Minta Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Tetap Semangat dan Berani

"Kami tim hukum dari Peradi hadir hari ini tanggal 28 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon dalam rangka mendaftarkan peninjauan kembali (PK) dan memori PK untuk terpidana yang ketujuh, Sudirman," katanya.

Jutek juga menjelaskan, mereka telah menerima akta atas pengajuan PK tersebut dan sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada 4 September 2024 dengan kehadiran langsung Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, Otto Hasibuan.

Rully Panggabean, anggota tim hukum Peradi lainnya, menambahkan, pihaknya akan mengupayakan penggabungan jadwal sidang Sudirman dengan enam terpidana lainnya untuk mempercepat proses hukum.

"Intinya, mudah-mudahan ini bisa disatukan, tapi nanti kami akan sampaikan juga dalam sidang 4 September 2024," ujar Rully. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved