Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
PK Sudirman Jadi Langkah Penting bagi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Sidang Perdana 1 September
Sudirman memutuskan untuk mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar dan memilih untuk diwakili oleh Titin Prialianti
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, secara resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (28/82/2024) siang.
Berdasarkan pantauan Tribun di lokasi, tim hukum dari Peradi yang dikuasakan oleh Sudirman dan keluarganya dipimpin oleh Jutek Bongso, Rully Panggabean dan Titin Prialianti tiba di PN Cirebon di Jalan Raya Wahidin sekitar pukul 13.00 WIB.
Rombongan yang terdiri dari puluhan anggota tim hukum Peradi serta keluarga Sudirman, termasuk Beny dan Lilis yang merupakan kakak dan adiknya, langsung menuju resepsionis setibanya di halaman pengadilan.

Mereka disambut baik oleh petugas pengadilan dan segera menyerahkan berkas memori PK.
Tak lama kemudian, tim hukum Peradi menerima akta atas pengakuan PK tersebut.
Jutek Bongso, salah satu anggota tim hukum Peradi, menjelaskan bahwa pengajuan PK ini menjadi langkah penting bagi Sudirman, yang merupakan terpidana ketujuh dalam kasus Vina Cirebon, untuk mencari keadilan.
Baca juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Sudirman Melawan, Eks Kabareskrim Sebut Kasus 2016 Silam Bakal Tamat
"Kami tim hukum dari Peradi hadir hari ini tanggal 28 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon dalam rangka mendaftarkan Peninjauan Kembali (PK) dan memori PK untuk terpidana yang ketujuh, Sudirman."
"Jadi dengan kami mendaftarkan PK dan akta PK pendaftaran PK ini, maka sudah lengkap tujuh terpidana berada di dalam tim hukum Peradi."
"Kami sepenuh hati akan melaksanakan tugas untuk mencari dan menegakkan keadilan bagi tujuh terpidana ini," ujar Jutek, Rabu (28/8/2024).
Lebih lanjut, Jutek mengungkapkan bahwa tim hukum Peradi telah menerima panggilan untuk sidang perdana yang dijadwalkan pada 4 September 2024.
"Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Otto Hasibuan akan hadir langsung di Cirebon untuk memimpin sidang tersebut, dan kami tim sudah siap untuk memulai sidang perdana," ucapnya.
Sementara itu, Rully Panggabean, anggota lain dari tim hukum Peradi, menekankan bahwa penggabungan jadwal sidang Sudirman dengan enam terpidana lainnya akan diupayakan demi efektivitas proses hukum.
"Ya apakah nanti Sudirman akan bergabung sidangnya dengan enam terpidana lain, nanti kami akan membuat surat dan mempertanyakan persoalan ini di dalam sidang agar perkara Sudirman ini bisa disatukan dengan perkara lain, jadwalnya."
"Intinya, mudah-mudahan ini bisa disatukan, tapi nanti kami akan sampaikan juga dalam sidang 4 September 2024 nanti."
"Mudah-mudahan ini bisa berjalan semuanya sesuai yang kita hendaki dan keadilan bisa ditegakkan," jelas Rully.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.