Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

PK Sudirman Jadi Langkah Penting bagi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Sidang Perdana 1 September

Sudirman memutuskan untuk mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar dan memilih untuk diwakili oleh Titin Prialianti

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto

Seperti diketahui, Sudirman memutuskan untuk mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar dan memilih untuk diwakili oleh Titin Prialianti serta tim Peradi.

Pencabutan kuasa tersebut dilakukan pada 22 Agustus 2024, dengan dukungan penuh dari keluarganya.

Pengajuan PK ini bertujuan untuk membuktikan bahwa para terpidana dalam kasus Vina Cirebon bukanlah pelaku sebenarnya, sesuai dengan konstruksi hukum yang diajukan tim hukum Peradi. 

Dengan pengajuan PK ini, seluruh terpidana dalam kasus Vina Cirebon kini berada di bawah kuasa tim hukum Peradi, menandai langkah besar dalam upaya mereka untuk mendapatkan keadilan.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

 

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved