Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
PK Sudirman Jadi Langkah Penting bagi 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina, Sidang Perdana 1 September
Sudirman memutuskan untuk mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar dan memilih untuk diwakili oleh Titin Prialianti
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
Seperti diketahui, Sudirman memutuskan untuk mencabut kuasa dari pengacara yang ditunjuk oleh Polda Jabar dan memilih untuk diwakili oleh Titin Prialianti serta tim Peradi.
Pencabutan kuasa tersebut dilakukan pada 22 Agustus 2024, dengan dukungan penuh dari keluarganya.
Pengajuan PK ini bertujuan untuk membuktikan bahwa para terpidana dalam kasus Vina Cirebon bukanlah pelaku sebenarnya, sesuai dengan konstruksi hukum yang diajukan tim hukum Peradi.
Dengan pengajuan PK ini, seluruh terpidana dalam kasus Vina Cirebon kini berada di bawah kuasa tim hukum Peradi, menandai langkah besar dalam upaya mereka untuk mendapatkan keadilan.(*)
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.