Ini Kata Pakar ITB Soal Disinformasi Label BPA pada Kemasan Galon Polikarbonat
Peraturan baru ini bertujuan untuk melindungi risiko kesehatan masyarakat dari paparan Bisphenol-A (BPA).
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pertengahan tahun ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi mengeluarkan peraturan baru terkait label pangan olahan, yaitu Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024. Peraturan tersebut menjadi pembahasan di publik belakangan ini karena berdampak langsung pada industri air minum dalam kemasan (AMDK).
Peraturan tersebut mewajibkan produsen AMDK yang menggunakan kemasan galon berbahan polikarbonat untuk mencantumkan informasi pada label produk yang menyatakan, ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’.
Peraturan baru ini bertujuan untuk melindungi risiko kesehatan masyarakat dari paparan Bisphenol-A (BPA).
Namun, pertanyaannya adalah, apakah BPA yang terdapat pada kemasan galon berbahan polikarbonat dapat luruh ke air minum sehingga membahayakan kesehatan?
Kelompok Studi Polimer yang dimotori oleh para peneliti dan ahli polimer dari Institut Teknologi Bandung (ITB), hari ini merilis hasil penelitian independen uji keamanan dan kualitas air minum pada kemasan galon berbahan polikarbonat dari berbagai merek ternama di Provinsi Jawa Barat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa semua sampel air minum dalam kemasan galon yang diuji terbukti aman dan telah sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga standar internasional.
Temuan ini sekaligus mengkonfirmasi bahwa semua air minum tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Ir. Akhmad Zainal Abidin, M.Sc. Ph.D, Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran ITB, menegaskan bahwa semua sampel air minum yang diuji bebas kandungan zat berbahaya, termasuk Bisphenol-A (BPA).
“Dari penelitian yang kami lakukan, kami tidak mendeteksi (non-detected/ND) BPA di semua sampel air minum yang diuji. Artinya, kadar BPA masih sangat aman, berada jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan otoritas keamanan pangan nasional maupun internasional, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),” kata Dr. Zainal.
Menghindari Disinformasi dan Edukasi Publik yang Tepat
Dr. Zainal memaparkan penelitian ini merupakan bagian dari upaya mengedukasi masyarakat mengenai kualitas dan keamanan air minum dalam kemasan galon berbahan polikarbonat yang berbasis pada serangkaian uji ilmiah yang ketat, terpercaya, dan independen.
Studi ini berfokus untuk mendeteksi peluruhan atau migrasi BPA dari kemasan galon polikarbonat ke dalam air.
Merek yang diteliti sebanyak empat (4) merek AMDK galon berbahan polikarbonat terpopuler yaitu Amidis, AQUA, Crystallin, dan Vit.
Provinsi Jawa Barat dipilih menjadi lokasi uji dan pengambilan sampel penelitian karena wilayah ini memiliki jumlah sarana produksi industri AMDK terbanyak di Indonesia.
Dengan adanya penelitian tersebut dan menanggapi Peraturan BPOM No. 6 Tahun 2024 tentang pelabelan BPA, Dr. Zainal mengungkapkan,
Air Minum Dalam Kemasan
Kelompok Studi Polimer
Bisphenol-A (BPA)
Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran ITB
air minum
galon polikarbonat
Tribunjabar.id
Pakar ITB
BPA
Polban Gelar Wisuda, Lulusan Diminta Jadi Pelopor dan Inovator |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar M Lillah Sahrul Mubarok Apresiasi Pemprov Siapkan Program Beasiswa Santri |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Lillah Sahrul Mubarok: Teknis Program Beasiswa Santri Diserahkan ke Kemenag |
![]() |
---|
Anggota DPRD Jabar Aten Munajat Sebut Beasiswa Santri Bagus, tapi Pesantren Harus Tetap Didukung |
![]() |
---|
Perkuat Pendidikan Karakter, Disdik Jabar Teken MoU dengan Self Learning Institute |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.