Anggota DPRD Jabar Lillah Sahrul Mubarok: Teknis Program Beasiswa Santri Diserahkan ke Kemenag
M Lillah Sahrul Mubarok, mengakui teknis program beasiswa santri bakal diserahkan ke Kemenag Jawa Barat
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Siti Fatimah
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, M Lillah Sahrul Mubarok, mengakui teknis program beasiswa santri bakal diserahkan ke Kemenag Jawa Barat.
Pasalnya, Kemenag dinilai memiliki data jumlah santri di Jawa Barat, sehingga akan mengatur hal teknis dari mulai perekrutan santri berprestasi sebagai calon penerima beasiswa hingga lainnya.
"Jadi, nantinya teknis urusan perekrutan beasiswa itu ada di ranah Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat," kata M Lillah Sahrul Mubarok saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Kamis (28/8/2025).
Ia mengatakan, beasiswa santri tersebut diperuntukkan bagi para santri yang tidak mengikuti sekolah formal atau di kalangan pesantren biasa disebut sebagai santri salafi.
Selain itu, mereka juga harus terdaftar di Kemenag sebagai santri, pondok pesantren yang ditempatinya harus memiliki izin operasional dari Kemenag, dan berasal dari keluarga kurang mampu.
"Dari informasi dalam rapat komisi, beasiswa ini dikhususkan bagi santri salafi atau santri yang tidak bersekolah umum, sehingga hanya menuntut ilmu di pesantren," ujar M Lillah Sahrul Mubarok.
Pihaknya mengakui, mulanya Pemprov Jawa Barat hanya menganggarkan Rp 5 miliar untuk program beasiswa santri, kemudian ditambah menjadi Rp 10 miliar dalam APBD Perubahan 2025.
Nantinya, setiap santri bakal menerima beasiswa senilai Rp 2,7 juta setiap tiga bulan selama 2025 dari program Pemprov Jawa Barat tersebut.
Ia menyampaikan, anggaran Rp 10 miliar yang disiapkan untuk program beasiswa santri itu diperkirakan mampu untuk mengkaver hingga kira-kira 3700-an santri di Jawa Barat.
Namun, pihaknya tetap mendorong agar anggaran beasiswa santri harus ditambahakan pada APBD 2026, sehingga program tersebut mampu menjangkau seluruh santri di Jawa Barat.
"Di Jawa Barat juga sudah ada Perda Pesantren Nomor 1 Tahun 2021 yang merupakan kepanjangan dari UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019 dan keppres tentang pembiayaan pondok pesantren," kata M Lillah Sahrul Mubarok.
anggota DPRD Provinsi Jawa Barat
anggota DPRD Jabar
M Lillah Sahrul Mubarok
beasiswa santri
Tribunjabar.id
| Mas Jun Apresiasi Pembangunan Jalan Ruas Provinsi dan Dorong Bantu Jalan Kabupaten yang Rusak Parah |
|
|---|
| Edi Askari Minta Representasi Politik Jawa Barat Ditambah di Parlemen |
|
|---|
| Anggota Komisi I DPRD Jabar, Edi Aksari Minta Pemprov Angkat Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| Arief Maoshul Affandy Sebut Kesiapan Juleha Tahun Ini Lebih Matang Jelang Idul Adha |
|
|---|
| Tetep Abdulatip: Pertumbuhan Ekonomi Jabar Harus Berdampak Nyata ke Masyarakat, Bukan Sekadar Angka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/FOTO-ADV-M-Lillah-S-M-anggota-dprd-jabar.jpg)