Ini Kata Pakar ITB Soal Disinformasi Label BPA pada Kemasan Galon Polikarbonat

Peraturan baru ini bertujuan untuk melindungi risiko kesehatan masyarakat dari paparan Bisphenol-A (BPA).

Editor: Siti Fatimah
istimewa
(Dari kiri ke kanan) Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran, Institut Teknologi Bandung (ITB), Ir. Akhmad Zainal Abidin, M.Sc. Ph.D dan Dokter Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Metabolisme dan Endokrinologi Dr. dr. Laurentius Aswin Pramono, M.Epid, SpPD-KEMD*, saat memberikan pemaparan dalam *Konferensi Pers Hasil Riset Uji Keamanan dan Kualitas Air Minum dalam Kemasan (AMDK) di Bandung, Jawa Barat Senin (26/8/2024). 

“Informasi terkait pelabelan yang menyatakan bahwa kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA tidak tepat dan berpotensi menyebabkan disinformasi di kalangan publik. Menurut saya, air minum dalam kemasan yang beredar di pasaran dan telah berizin BPOM tentunya sudah memiliki standar yang sesuai regulasi dan aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujarnya. 

Pentingnya Batas Aman dan Informasi yang Jelas 

Menurut Dr. Zainal, produk dengan kandungan BPA seharusnya tetap aman selama kadarnya sesuai dengan batas yang ditetapkan oleh BPOM.

Berdasarkan Peraturan BPOM No. 20 Tahun 2019, ambang batas maksimum migrasi BPA dalam wadah penyimpanan adalah 600 mikrogram per liter (0,6 ppm). 

“Sebenarnya, banyak bahan berbahaya yang dilarang oleh BPOM, puluhan jumlahnya. Harusnya cukup dengan label BPOM yang menjamin semua bahan tersebut aman, tanpa perlu ditulis satu per satu. BPA bukan satu-satunya bahan yang bisa berdampak bagi kesehatan, jadi jangan sampai masyarakat disesatkan oleh informasi yang tidak lengkap,” pungkas Dr. Zainal. 

Selain itu, Dr. Zainal menekankan pentingnya edukasi yang tepat tentang penggunaan air minum dalam kemasan galon yang tersedia di pasaran.

Masyarakat perlu memastikan bahwa galon tidak terpapar suhu ekstrem, yaitu di atas 150 derajat Celcius, untuk menjaga kualitas air.

Dengan informasi dan pemahaman yang benar, masyarakat tidak perlu khawatir mengonsumsi air kemasan galon. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved