Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya
3 Hakim yang Putus Bebas Ronald Tannur Pembunuh Dini Sera Perempuan Sukabumi Dipecat, Diputus KY
Joko mengatakan, petikan putusan KY itu dibacakan dalam rapat setelah sidang pleno, yang diselenggarakan pada hari Senin, 26 Agustus 2024
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menjatuhi sanksi pemberhentian terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Diketahui, terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31), anak dari seorang anggota DPR RI yang divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).
Ketiga hakim selaku para Terlapor, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
"Para Terlapor terbukti melanggar KEPPH (kode etik dan pedoman perilaku hakim), dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat," ucap Kabid Waskim dan Investigasi KY Joko Sasmita dalam rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Joko mengatakan, petikan putusan KY itu dibacakan dalam rapat setelah sidang pleno, yang diselenggarakan pada hari Senin, 26 Agustus 2024 pada pukul 09.30 WIB.
Sidang pleno dihadiri lengkap oleh tujuh Anggota KY dan dibantu seorang Sekretaris Pengganti.

Dalam putusannya, KY menemukan bahwa Para Terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/2024/ PN.Sby.
"Para Terlapor telah membacakan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/ 2024/ PN.Sby," jelas Joko.
Selanjutnya, ia menambahkan, Para Hakim Terlapor juga telah membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum dan keterangan Ahli dr. Renny Sumino, Sp.F.M., M.H. dari RSUD Dr. Soetomo yang disampaikan di persidangan serta berbeda juga dengan yang tercantum dalam salinan putusan.
Baca juga: Ahli Hukum Nilai Keluarga Dini Sera Perlu Ajukan Kasasi Buntut Bebasnya Ronald Tannur
Ia menuturkan, Para Terlapor dalam sidang pembacaan putusan tidak pernah mempertimbangkan, menyinggung dan/ atau memberikan penilaian tentang barang bukti berupa CCTV di area parkir basement Lenmarc Mall yang diajukan oleh Penuntut Umum, tetapi pertimbangan bukti berupa CCTV dimaksud muncul dalam pertimbangan hukum Terlapor.
"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Sidang Pleno berpendapat pelanggaran yang dilakukan oleh Para Terlapor masuk dalam klasifikasi pelanggaran berat dan Majelis Sidang Pleno Komisi Yudisial RI telah bermusyawarah dan sepakat menjatuhkan sanksi berat oleh karena itu terhadap Para Terlapor," ucap Joko.
Lebih lanjut, Joko mengatakan, Komisi Yudisial akan mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI, perihal Usul Pembentukan Majelis Kehormatan Hakim, yang ditembuskan kepada Presiden, Ketua DPR-RI, Ketua Komisi III DPR-RI, dan Para Terlapor.
"Komisi Yudisial juga akan memonitor usul penjatuhan sanksi MKH yang telah diusulkan kepada Mahkamah Agung," tuturnya.
Sebelumnya, Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan kelanjutan terkait pemeriksaan para hakim Pengadilan Negeri Surabaya berkenaan kasus Ronald Tannur.
Mukti menyebut, KY akan menyampaikan hasil pemeriksaan itu melalui sidang pleno nantinya.
"Sidang pleno untuk putusan ini paling lambat akan kami gelar pada awal bulan September," kata Mukti, saat ditemui di Purwokerto, Jawa Tengah, pada Sabtu (24/8/2024).
Mukti mengatakan, pemeriksaan terhadap tiga hakim yang bertugas dalam sidang kasus Ronald Tannur telah diperiksa selama lima jam lamanya, pada Senin (19/8/2024) lalu.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diperiksa di antaranya Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Adapun pemeriksaan yang dilakukan Tim Investigasi KY mendalami terkait ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan para hakim yang menangani perkara tersebut.
"Semuanya terkait pelanggarannya, ada (atau) enggak tentang peristiwa-peristiwa itu. Tentu aku enggak bisa kasih tahu hasilnya. Tunggu pleno," jelasnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum keluarga Dini Sera Afrianti melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung pada Rabu (31/7/2024).
Sebelum mengajukan ke Bawas MA, keluarga korban penganiayaan, Dini, terlebih dahulu mendatangi kantor Komisi Yudisial (KY), di Jakarta, pada Senin (29/7/2024).(*)
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
Tampang Lisa Rachmat Pengacara Pembunuh Dini Sera Afrianti, Divonis Penjara 11 Tahun oleh PN Tipikor |
![]() |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Ikut Nikmati Duit Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Dini Sera, Hari Ini Disidang |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Akan Usulkan Pemecatan 3 Hakim Pembebas Ronald Tannur setelah Inkrah |
![]() |
---|
Erintuah dan Mangapul si Pembebas Ronald Tannur Divonis Penjara 7 Tahun |
![]() |
---|
Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.