Perempuan Sukabumi Tewas di Surabaya

Ahli Hukum Nilai Keluarga Dini Sera Perlu Ajukan Kasasi Buntut Bebasnya Ronald Tannur

Kasasi merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir atau banding.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
Isak tangis Gregorius Ronald Tannur seusai mendengar vonis bebas dalam sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Pembebasan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menuai perhatian dari ahli hukum Dr. R Pandji Amiarsa.

Dalam keterangannya, Pandji yang juga praktisi itu menekankan pentingnya upaya hukum kasasi untuk menguji kembali putusan tersebut.

Kasasi merupakan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir atau banding.

"Putusan bebas terhadap kasus kematian Dini oleh Majelis Hakim PN Surabaya yang mendapat perhatian dari DPR RI, melalui pernyataan Prof. Dr. H Sufmi Dasco Ahmad, patut mendapat apresiasi dan dukungan dari berbagai pihak," ujar Pandji saat dimintai tanggapannya, pada Kamis (1/8/2024).

Pandji mengatakan, langkah konkret untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan dalam kasus ini adalah dengan mengajukan kasasi.

Tim Jaksa Penuntut Umum diharapkan segera menyatakan kasasi atas putusan tersebut dan membangun konstruksi hukum yang solid dalam memori kasasinya.

"Keadilan yang mendasarkan pada mekanisme hukum acara harus menjadi perhatian Majelis Hakim di tingkat kasasi," ucapnya.

Menurut Pandji, pandangan dari petinggi DPR RI harus ditindaklanjuti dengan serius karena kekeliruan atau kekhilafan hakim pada pemeriksaan tingkat pertama bisa tampak nyata. 

"Percayakan pada Mahkamah Agung yang akan menggunakan wewenang Judex Jurisnya untuk memeriksa kembali di tingkat kasasi," jelas dia.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini pada Rabu (24/7/2024).

Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti melanggar Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359 dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menyoroti putusan tersebut.

Ia menilai putusan Majelis Hakim PN Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti tidak masuk akal.

Sufmi Dasco Ahmad berkomitmen untuk mengawal kasus ini agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan.

Dr. R Pandji Amiarsa mendukung penuh perhatian Wakil Ketua DPR RI tersebut terhadap kasus ini.(*)

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved