Tangan Kanan Prabowo Akan Pimpin Rapat Paripurna Pengesahan Revisi UU Pilkada, Kemana Puan Maharani?

Rapat paripurna tersebut beragendakan pengesahan RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah

Fersianus Waku/Tribunnews
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Fersianus Waku) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Rapat Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) akan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Hal tersebut ditegaskan langsung olehnya saat ditemui awak media, dilansir dari Tribunnews.

Rapat Paripurna tersebut beragendakan pengesahan RUU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Rapat tersebut akan digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024) ini.

Baca juga: DPR RI Akali Putusan MK Sebagai Keganjilan Demokrasi, Pengamat: Membuat Masyarakat Tak Percaya

"Saya yang mimpin," ujar Dasco di Gedung DPR RI.

Sambil berlalu, Dasco menyebut rapat tersebut untuk rakyat Indonesia.

Dasco tiba sekitar pukul 08.50 WIB dengan mengenakan kemeja putih dibalut jas berwarna abu-abu gelap dan dasi berwarna biru muda.

Dasco terlihat hadir bersamaan dengan Menteri Hukum dan HAM RI sekaligus mantan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas.

Tak ada pernyataan lain yang diungkap Dasco, keduanya langsung berlalu menuju ke ruang Rapat Paripurna.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat akan membawa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Rapat Paripurna yang rencananya akan digelar, Kamis (22/8/2024).

Dengan begitu RUU yang pembahasannya dikebut hanya dalam rapat panja satu hari ini, Rabu (21/8/2024) berpotensi akan menjadi Undang-Undang.

Dimana kesepakatan itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada.

Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju. 

Baca juga: Polisi Tegaskan Tak Bawa Peluru Tajam saat Amankan Unjuk Rasa di Depan Gedung DPR Hari Ini

Sementara yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanyalah fraksi PDIP.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil  Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved