Sidang Pengesahan Revisi UU Ditunda karena Kurang Orang, hanya 10 Anggota Fraksi Gerindra yang Hadir

Sidang Paripurna sempat diskors 30 menit karena peserta sidang kurang dari 2/3 jumlah anggota DPR.

Igman Ibrahim/tribunnews
Sidang paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sidang Paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ditunda.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmat menyebut, penundaan Sidang Paripurna tersebut karena kurangnya quorum peserta sidang yang hadir, Kamis (22/8/2024).

Diketahu, peserta sidang yang hadir hanya menapai 89 orang.

Sementara itu, 87 orang tidak hadir dengan alasan izin.

Baca juga: Kritikan Pedas Dewan Guru Besar UI Sebut DPR Khianati Konstitusi, Indonesia Bahaya Otoritarianisme

Dasco mengungkap, selama sidang dibuka pada pukul 09.23 WIB, sidang sempat diskors 30 menit karena peserta sidang kurang dari 2/3 jumlah anggota DPR.

Hal tersebut merujuk pada tata tertib DPR RI.

Disinggung jumlah anggota fraksi Partai Gerindra yang hadir, Dasko mengungkap, ada 10 orang anggotanya yang hadir.

Hanya saja, dirinya tidak membeberkan secara detail jumlah anggota Fraksi Gerindra yang hadir itu.

"Fraksi gerindra ada 10 (orang). Jadi hadir fisik ini ada 86 orang kalo gak salah tadi," kata dia.

"Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," tandas Dasco.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum. 

Baca juga: Rapat Paripurna Revisi UU Ditunda, 87 Anggota DPR RI Tak Hadir hingga Tak Penuhi Kuorum, Dasco: Izin

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang paripurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripurna karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota Fraksi Gerindra yang Hadir di Sidang Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Hanya 10 Orang, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved