Revisi UU Pilkada Dipastikan Batal, Sufmi Dasco Sebut Tak Ada Paripurna, Peluang PDIP Terbuka Lebar
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya batal merevisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
TRIBUNJABAR.ID - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya batal merevisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Menurut Sufmi Dasco Ahmad, DPRD dipastikan tidak akan mengesahkan RUU Pilkada.
Baca juga: Respons Tuntutan Mahasiswa, DPRD Kota Tasikmalaya Segera Kirimkan Surat ke DPR RI
Menurut Dasco, DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
Adapun putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,"
"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Wartawan Dipukuli Massa saat Meliput Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada Ricuh di Depan DPRD Jabar
Dasco juga memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini.
Dasco kemudian juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk meloloskan RUU Pilkada
"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," tutur Dasco.
Baca juga: Tak Mempan Disemprot Watter Cannon, Polisi Tembakan Gas Air Mata, Massa Aksi Akhirnya Bubar
Peluang PDIP Terbuka Lebar
Batalnya revisi UU Pilkada membuka peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri figur yang diusungnya di Pilkada masih terbuka lebar.
Termasuk, Gubernur petahana Jakarta, Anies Baswedan, yang masih berpeluang untuk kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur Jakarta periode 2024-2029.
Sebagaimana diketahui, PDIP sendiri membuka pintu bagi Anies Baswedan untuk maju bersama PDIP di Pilkada Jakarta 2024.
Namun saat itu PDIP memberi syarat agar Anies masuk menjadi kader PDIP. (*)
revisi UU Pilkada
Baleg DPR
Anies Baswedan
Sufmi Dasco Ahmad
Revisi UU Pilkada batal
Pilkada Jakarta 2024
PDIP
7 Terpidana Kasus Vina Cirebon Kirimi Surat Permohonan Amnesti ke Prabowo, Ikuti Jejak Sekjen PDIP? |
![]() |
---|
Cerita di Balik Penunjukan Hasto sebagai Sekjen PDIP Periode Ketiga, Kertas Tanpa Nama dan Megawati |
![]() |
---|
Resmi Dilantik Megawati, Hasto Kristiyanto Kembali Jabat Sekjen PDIP 2025-2030 |
![]() |
---|
Festival Hiduplah Indonesia Maya Digelar di Bandung, Tom Lembong dan Anies Baswedan Siap Merapat |
![]() |
---|
Sosialisasi Perda, Diah Fitri Maryani: Wujudkan Kesetaraan & Kesamaan Hak Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.