Revisi UU Pilkada Dipastikan Batal, Sufmi Dasco Sebut Tak Ada Paripurna, Peluang PDIP Terbuka Lebar

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya batal merevisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Fersianus Waku/Tribunnews
Dok.Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Fersianus Waku) 

TRIBUNJABAR.ID -  Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akhirnya batal merevisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, DPRD dipastikan tidak akan mengesahkan RUU Pilkada.

Baca juga: Respons Tuntutan Mahasiswa, DPRD Kota Tasikmalaya Segera Kirimkan Surat ke DPR RI 

Menurut Dasco, DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.

Adapun putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.

"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan,"

"Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).

Baca juga: Wartawan Dipukuli Massa saat Meliput Unjuk Rasa Tolak Revisi UU Pilkada Ricuh di Depan DPRD Jabar 

Dasco  juga memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini. 

Dasco kemudian juga membantah nantinya akan ada rapat paripurna malam-malam untuk meloloskan RUU Pilkada

"Enggak ada (rapat paripurna). Gua jamin. Enggak ada," tutur Dasco.

Baca juga: Tak Mempan Disemprot Watter Cannon, Polisi Tembakan Gas Air Mata, Massa Aksi Akhirnya Bubar

Peluang PDIP Terbuka Lebar

Batalnya revisi UU Pilkada membuka peluang PDIP untuk mencalonkan sendiri figur yang diusungnya di Pilkada masih terbuka lebar.

Termasuk, Gubernur petahana Jakarta, Anies Baswedan, yang masih berpeluang untuk kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur Jakarta periode 2024-2029.

Sebagaimana diketahui, PDIP sendiri membuka pintu bagi Anies Baswedan untuk maju bersama PDIP di Pilkada Jakarta 2024.

Namun saat itu PDIP memberi syarat agar Anies masuk menjadi kader PDIP. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved