Kamis, 9 April 2026

CPNS 2024

Daftar 5 Intansi Pemerintah yang Berikan Tunjangan Tertinggi, Cek Sebelum Daftar CPNS 2024

Inilah daftar instansi yang memberkan tunjangan tinggi, cek sebelum daftar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024. 

Kompas
Alur pendaftaran CPNS 2024. Link pendaftaran CPNS 2024. Pendaftaran CPNS 2024 dibuka hari ini, Selasa (20/8/2024). Cara daftar CPNS 2024 bisa dilakukan via sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah daftar instansi yang memberkan tunjangan tinggi, cek sebelum daftar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024

Seleksi CPNS 2024 dibuka sejak 20 Agustus hingga 6 September mendatang.

Pendaftaran bisa dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. 

Ada 69 intansi pusat membuka lowongan CPNS 2024.

Beberapa diantaranya sudah mengumumkan formasi CPNS 2024 melalui situs resmi masing-masing.

Baca juga: Link dan Cara Beli Tiket Meterai Elektronik untuk Daftar CPNS 2024, Lengkap dengan Cara Pakainya

Total, ada 250.407 formasi yang dibuka dalam pengadaan CPNS 2024. Formasi itu terdiri dari 114.706 untuk instansi pusat dan 135.701 untuk instansi daerah.

Lalu, Kementerian mana saja yang memberikan tunjangan dengan nominal paling besar?

Kementerian dan lembaga dengan tunjangan paling besar

Selain menerima gaji pokok, PNS juga akan menerima tunjangan sesuai jabatan dan instansi masing-masing.

Pemberian tunjangan untuk PNS diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil. 

Tunjangan PNS yang bekerja di instansi pusat akan dibebankan kepada APBN. 

Berikut jenis tunjangan yang diterima PNS: 

  • Tunjangan keluarga 
  • Tunjangan jabatan 
  • Tunjangan pangan 
  • Tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan. 

Dikutip dari KompasTV, berikut kementerian dan lembaga yang menawarkan tukin dengan nilai yang tinggi:

Baca juga: Syarat dan Cara Pakai Nilai SKD 2023 Buat Daftar CPNS 2024, Lengkap dengan Passing Grade Terbaru

1. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)

Ditjen Pajak, yang berada di bawah Kementerian Keuangan, juga memberikan tunjangan yang tinggi, yaitu antara Rp5 juta hingga Rp117 juta untuk PNS.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved