CPNS 2024

Syarat dan Cara Pakai Nilai SKD 2023 Buat Daftar CPNS 2024, Lengkap dengan Passing Grade Terbaru

Berikut ini cara pakai Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023 untuk mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. 

Kompas
Alur pendaftaran CPNS 2024. Link pendaftaran CPNS 2024. Pendaftaran CPNS 2024 dibuka hari ini, Selasa (20/8/2024). Cara daftar CPNS 2024 bisa dilakukan via sscasn.bkn.go.id. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini cara pakai Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023 untuk mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. 

Namun jika ingin mendaftar CPNS 2024 dengan nilai SKD 2023 harus tahu apa saja syarat atau ketentuan yang berlaku.

Menggunakan nilai SKD pada CPNS tahun sebelumnya, sudah pernah dilakukan saat sebelum pandemi Covid-19. 

Misalnya pada seleksi tahun 2019, pelamar yang mempunyai nilai SKD 2018 dapat menggunakan nilai ini tanpa perlu tes lagi di seleksi tahun 2019, asalkan nilainya di atas passing grade

Aturan ini pun kembali digunakan BKN untuk seleksi CPNS 2024.

Baca juga: 5 Alur Pendaftaran CPNS 2024, Mulai dari buat Akun hingga Pengumuman,Dibuka Hari Ini Pukul 17.08 WIB

Sehingga untuk pelamar yang mendaftar, hal ini dapat menjadi kesempatan untuk tidak mengikuti tes lagi.

Perlu diketahui, CPNS 2024 dibuka hari ini, Selasa (20/8/2024) mulai pukul 17.08.45 WIB.

Lalu, bagaimana cara pakai nilai SKD 2023 buat daftar CPNS 2024?

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 344 tahun 2024 berikut mekanismenya: 

Melamar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023; 

1. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023; 

2. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024; 

3. Dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024; 

4.Memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan 

5. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved