Baut-baut Rel Kendor di Jalur Cimekar-Rancaekek Sempat Viral, Begini Respon PT KAI Daop 2 Bandung
Unit Jalan Rel dan Jembatan Daop 2 Bandung terus memeriksa dengan detail oleh Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) di seluruh wilayah Daop 2 Bandung
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Baut-baut penambat yang kendor di Petak Jalan antara Cimekar-Rancaekek ramai di akun TikTok Railfans236. PT KAI Daop 2 Bandung pun menanggapi hal tersebut.
Menurut Manager Humas Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi bahwa pihaknya terus melakukan perbaikan jalan rel dan jembatan untuk menjamin keselamatan perjalanan kereta api.
"Ada dua buah baut dari delapan baut yang kendor di lokasi tersebut dan sudah dilakukan perbaikan oleh tim jalan rel dan jembatan Resort Kiaracondong," ujarnya, Rabu (21/8/2024).
Unit Jalan Rel dan Jembatan Daop 2 Bandung terus memeriksa dengan detail oleh Petugas Pemeriksa Jalur (PPJ) di seluruh wilayah Daop 2 Bandung, salah satunya di petak jalan Stasiun Cimekar - Rancaekek.
"Petugas Pemeriksa Jalur ( PPJ) ini melakukan pemeriksaan di petak jalan Cimekar - Rancaekek sehari 3x, yakni pagi, siang, dan malam di mana tugasnya adalah meyakinkan petak jalan tersebut aman, salah satunya mengencangkan baut-baut yang kendor," ujar Ayep.
Dia menyayangkan keberadaan anak-anak di sekitar jalur kereta api tersebut dan mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini, katanya, tidak hanya berbahaya namun juga berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.
“Kami kembali mengingatkan terkait larangan soal ini, karena sampai saat ini masih banyak korban jiwa akibat dari beraktivitas di sepanjang jalur kereta. KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujarnya.
Baca juga: Viral Kereta Menerjang Kobaran Api di Karawang Bak Film Action, Masinis Bergelut dengan Asap Tebal
Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh pihak KAI. Ayep mengingatkan, aktivitas seperti ini salah satunya melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah),” ucap Ayep.
Aturan hukum lain, yakni Pasal 167 Ayat (1) KUHP Pasal 167 dengan ancaman hukuman denda maksimal 9 bulan atau denda sebanyak Rp 4.500.000.
Salah satu langkah preventif yang dilakukan oleh PT KAI Daop 2 Bandung adalah dengan memasang papan peringatan untuk tidak beraktivitas di sekitar jalur rel kereta api. Larangan ini berlaku tidak hanya untuk wilayah KAI Daop 2 Bandung, melainkan secara nasional karena dasar hukumnya UU dan KUHP.
Selain itu, sesuai dengan standar operasi yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis pasti akan membunyikan klakson jika mendekati lokasi yang banyak dilintasi pengguna jalan.
“Masinis itu jika ada orang yang melintas pasti membunyikan semboyan 35 atau klakson supaya orang yang berada di rel menghindar,” ujarnya.
Selain adanya standar operasional pada perjalanan kereta api, KAI juga secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.
“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan dan keamanan bersama sekaligus kelancaran perjalanan kereta api. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berpartisipasi memberikan pengertian atau teguran apabila ada orang yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” katanya.(*)
Demo di Depan Mapolda Jabar, Massa Aksi Tuntut Polisi Transparan, Sempat Lempar Botol hingga Batu |
![]() |
---|
Buntut Pesta Sabun di Brotherhood Bunker, Pengawasan pada Diskotek di Bandung Diperketat |
![]() |
---|
Warga Datang Bagikan Makanan dan Minuman pada Unjuk Rasa di Bandung, Yosefa: Inisiatif Beli |
![]() |
---|
Driver Ojol dan Mahasiswa Mulai Berkumpul di Depan Gedung DPRD Jabar, Langsung Lakukan Pelemparan |
![]() |
---|
Siap-siap Bandung Macet Akhir Pekan Ini 30-31 Agustus 2025, Ada Laga Persib, Konser hingga Wisuda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.