CPNS 2024

Kisi-kisi Materi Tes SKB di Seleksi CPNS 2024 dan Bobot Nilainya, Pendaftaran Dibuka 20 Agustus

Adapun tes SKB CPNS 2024 terdiri dari tes yang berisi pertanyaan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik peserta.

Tribun Wow
Ilustrasi tes CPNS 

TRIBUNJABAR.ID - Peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan melewati sejumlah tes.

Salah satunya adalah tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Berbeda dari tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang digunakan untuk mengukur kemampuan dan pengetahuan dasar, tes SKB ini nantinya akan diteskan untuk kemampuan dalam bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Adapun tes SKB CPNS 2024 terdiri dari tes yang berisi pertanyaan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik peserta.

Mulai pengetahuan, keterampilan, hingga perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu.

Sebagaimana merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024, berikut kisi-kisi materi SKB CPNS 2024:

Baca juga: LINK dan Cara Membuat Akun CPNS 2024 Lewat Laman SSCASN, Lengkap dengan Persyaratannya

Kisi-Kisi Materi SKB CPNS 2024

  • Psikotes
  • Tes potensi akademik (TPA)
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
  • Tes praktik kerja
  • Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
  • Wawancara
  • Tes lain sesuai persyaratan jabatan. Sebagai contoh, SKB CPNS Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) 2021 menerapkan SKB CAT, tes praktik kerja, penulisan makalah, dan wawancara pada jabatan tertentu.

Perlu diingat pelaksanaan tes SKB CPNS 2024 akan dilakukan menggunakan CAT BKN.

Baca juga: Link dan Cara Cek Formasi CPNS 2024, Termasuk Jabatan hingga Besaran Gaji, Daftar Mulai 20 Agustus

Bobot Nilai

1. Instansi Pusat

SKB tambahan diberikan paling banyak tiga jenis dengan bobot kumulatif paling tinggi 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Sementara, pelaksanaan SKB dari CAT BKN memiliki bobot nilai 10 persen dari nilai SKB secara keseluruhan

2. Instansi Daerah

SKB tambahan diberikan untuk jabatan yang sangat teknis atau membutuhkan keahlian khusus. Instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan maksimal satu jenis dengan bobot nilai paling rendah 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Adapun pelaksanaan SKB dari CAT BKN untuk instansi daerah, memiliki bobot nilai 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved