Pentingnya Netralitas Lembaga Penyiaran saat Pilkada Jabar 2024, KPID Jabar Tak Akan Segan Menindak
Saking vitalnya peran Lembaga Penyiaran, maju mundurnya sebuah daerah sangat dipengaruhi dari informasi yang diberikan lembaga penyiaran
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pilkada Serentak 2024 di depan mata, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengingatkan lembaga penyiaran akan pentingnya menjaga netralitasnya.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan, lembaga penyiaran memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, diungkapkan Adiyana, lembaga penyiaran juga masih menjadi rujukan referensi utama bagi masyarakat untuk mencari informasi terlebih seputar politik.
Atas dasar itu, Adiyana menilai pentingnya lembaga penyiaran menjunjung tinggi netralitas, independensi, dan berimbang menjadi hal yang harus dilakukan guna mencerdaskan masyarakat.
"Lembaga Penyiaran itu mempunyai peran strategis untuk memberikan informasi politik kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa belajar tentang politik,” ujarnya, dalam keterangan, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: PDIP Belum Turunkan Rekomedasi Paslon di Pilkada Kabupaten Bandung 2024, Begini Penjelasannya
Dia menuturkan, Jawa Barat sebagai Provinsi dengan DPT terbesar pada Pemilu yang mencapai 35 juta pemilih.
“Ini menjadi catatan penting bagi kami lembaga negara dalam interpretasi UU 32 tahun 2002 masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar dan layak," jelasnya.
Saking vitalnya peran Lembaga Penyiaran, menurutnya, maju mundurnya sebuah daerah sangat dipengaruhi dari informasi yang diberikan lembaga penyiaran terlebih sebagai referensi dalam tahun politik.
"Bahwa masa depan Jabar ditentukan dari masyarakat yang berdaya dalam Demikrasi, masyarakat berdaya itu harus memiliki orientasi politik yang baik," ujarnya.
Dia pun memastikan, pihaknya tidak akan segan menindak jika menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam melakukan siarannya.
"Kami harus memastikan lembaga penyiaran ini menggunakan frekuensi terbatas, yang dikuasai negara untuk kepentingan masyarakat, maka kami harus memastikan hal itu dilakukan,"katanya.
Hal senada pun diungkapkan Anggota DPR RI, Ono Surono.
Menurutnya, lembaga penyiaran memiliki kekuatan yang sangat luar biasa untuk memberikan pemahaman, edukasi dan wawasan bagi masyarakat melalui konten siaran yang di hasilkannya.
Baca juga: Serap Revisi UU, Lembaga Penyiaran Minta Pemerintah Rancang UU Bagi Media Berbasis Internet
"Bahkan survei mengatakan, bahwa rakyat memilih calonnya 77 persen dia melihat media, salah satunya lembaga penyiaran. Jadi ini dunia yang sangat efektif sekali untuk menyampaikan informasi apapun termasuk untuk berbicara tentang politik," kata Ono.
Kendati demikian, Ono pun berharap lembaga penyiaran bisa menjunjung independensi dan netralitasnya.
"Netralitas dan Posisioningnya sebagai lembaga penyiaran. Jadi kalau yang satunya di kasih jatah yang lainnya juga sama," katanya.
Dia menambahkan, jangan sampai karena kepentingan segelintir kelompok atau elit, lembaga penyiaran menggadaikan segalanya.
"Maka dari itu saking pentingnya lembaga penyiaran, lembaga penyiaran ini harus bisa menjaga netralitas dan independensinya guna melahirkan pemimpin berkualitas untuk Jawa barat," ujar Ono. (*)
Pilkada Serentak 2024
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
lembaga penyiaran
KPID Jawa Barat
Adiyana Slamet
Jawa Barat
Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar Segera Berakhir, Jangan Sampai Terlewat |
![]() |
---|
Perkuat Pendidikan Karakter, Disdik Jabar Teken MoU dengan Self Learning Institute |
![]() |
---|
Pedagang Bandung Respons Larangan Knalpot Brong: Kami Hanya Penuhi Permintaan Pasar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Asep Japar, Bupati Sukabumi Buat Dedi Mulyadi Geram, Sulit Dihubungi soal Jembatan Putus |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Ikut Atur Penggunaan Kenalpot Lewat Surat Edaran, Jadi Warning untuk Penjual Juga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.