Pentingnya Netralitas Lembaga Penyiaran saat Pilkada Jabar 2024, KPID Jabar Tak Akan Segan Menindak
Saking vitalnya peran Lembaga Penyiaran, maju mundurnya sebuah daerah sangat dipengaruhi dari informasi yang diberikan lembaga penyiaran
Penulis: Nappisah | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pilkada Serentak 2024 di depan mata, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengingatkan lembaga penyiaran akan pentingnya menjaga netralitasnya.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan, lembaga penyiaran memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, diungkapkan Adiyana, lembaga penyiaran juga masih menjadi rujukan referensi utama bagi masyarakat untuk mencari informasi terlebih seputar politik.
Atas dasar itu, Adiyana menilai pentingnya lembaga penyiaran menjunjung tinggi netralitas, independensi, dan berimbang menjadi hal yang harus dilakukan guna mencerdaskan masyarakat.
"Lembaga Penyiaran itu mempunyai peran strategis untuk memberikan informasi politik kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa belajar tentang politik,” ujarnya, dalam keterangan, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: PDIP Belum Turunkan Rekomedasi Paslon di Pilkada Kabupaten Bandung 2024, Begini Penjelasannya
Dia menuturkan, Jawa Barat sebagai Provinsi dengan DPT terbesar pada Pemilu yang mencapai 35 juta pemilih.
“Ini menjadi catatan penting bagi kami lembaga negara dalam interpretasi UU 32 tahun 2002 masyarakat harus mendapatkan informasi yang benar dan layak," jelasnya.
Saking vitalnya peran Lembaga Penyiaran, menurutnya, maju mundurnya sebuah daerah sangat dipengaruhi dari informasi yang diberikan lembaga penyiaran terlebih sebagai referensi dalam tahun politik.
"Bahwa masa depan Jabar ditentukan dari masyarakat yang berdaya dalam Demikrasi, masyarakat berdaya itu harus memiliki orientasi politik yang baik," ujarnya.
Dia pun memastikan, pihaknya tidak akan segan menindak jika menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran dalam melakukan siarannya.
"Kami harus memastikan lembaga penyiaran ini menggunakan frekuensi terbatas, yang dikuasai negara untuk kepentingan masyarakat, maka kami harus memastikan hal itu dilakukan,"katanya.
Hal senada pun diungkapkan Anggota DPR RI, Ono Surono.
Menurutnya, lembaga penyiaran memiliki kekuatan yang sangat luar biasa untuk memberikan pemahaman, edukasi dan wawasan bagi masyarakat melalui konten siaran yang di hasilkannya.
Baca juga: Serap Revisi UU, Lembaga Penyiaran Minta Pemerintah Rancang UU Bagi Media Berbasis Internet
"Bahkan survei mengatakan, bahwa rakyat memilih calonnya 77 persen dia melihat media, salah satunya lembaga penyiaran. Jadi ini dunia yang sangat efektif sekali untuk menyampaikan informasi apapun termasuk untuk berbicara tentang politik," kata Ono.
Pilkada Serentak 2024
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)
lembaga penyiaran
KPID Jawa Barat
Adiyana Slamet
Jawa Barat
| Radar Cuaca Rp 25 M Milik Pemprov Jabar Akan Dipasang di Jatinangor, Deteksi Hujan |
|
|---|
| Tak Harus Dipenjara, Kemenkum Jabar Ikut Rumuskan Pidana Kerja Sosial Jelang Pemberlakuan KUHP 2026 |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Dampingi Pemkot Bandung, Raperwal Jam Operasional Angkutan Barang Diselaraskan |
|
|---|
| Kemenkum Jabar 'Bedah' Raperda RPIK dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jabar Lakukan Sosialisasi Rancangan Aktualisasi CPNS Perancang PUU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ketua-KPID-Jawa-Barat-Adiyana-Slamet-dalam-Literasi-Media.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.