Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Iptu Rudiana Ternyata Diperiksa Langsung oleh Kapolri Jendera Listyo Sigit, Dicopot dari Kapolsek?

Iptu Rudiana merupakan ayah Eky, yang ditemukan tewas di Jembatan Talun, Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.

|
Editor: Ravianto
Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Ayah Eki, korban pembunuhan dan pemerkosaan bersama kekasihnya bernama Vina, Iptu Rudiana akhirnya muncul ke publik di wilayah Cirebon saat konferensi pers bersama tim Hotman 911 di salah satu keraton di Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024).Iptu Rudiana kabarnya diperiksa langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelum jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon dicopot. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Iptu Rudiana sempat diperiksa Timsus Mabes Polri terkait dirinya yang terseret dalam Kasus Vina Cirebon.

Iptu Rudiana merupakan ayah Eky, yang ditemukan tewas di Jembatan Talun, Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.

Beredar kabar jika Iptu Rudiana diperiksa polisi terkait Kasus Pembunuhan Vina yang membuat 8 orang menjadi tersangka.

Dalam pemeriksaan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kabarnya juga menangani langsung pemeriksaan tersebut.

Hal ini diungkapkan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.

Bahkan setelah diperiksa Kapolri, Iptu Rudiana langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan Cirebon.

Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi.
Eks Kabareskrim Komjen (Purn) Ito Sumardi. (youtube)

"Informasi A1 minggu yang lalu Pak Kapolri bersama dengan pejabat utama ya itu memeriksa langsung memanggil saudara Rudiana ini informasi boleh dipegang," kata Ito Sumardi dikutip TribunJakarta.com dari tayangan TV One, Rabu (14/8/2024).

Ito menuturkan pemeriksaan itu menunjukkan Kapolri betul-betul ingin mengetahui peristiwa yang terjadi dalam kasus Vina Cirebon.

Usai diperiksa Kapolri, Mantan Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota itu diperiksa Tim Khusus pada hari kedua.

Baca juga: Nasib Iptu Rudiana Setelah Diperiksa Timsus Mabes Polri, Dibocorkan Eks Kabareskrim, Sudah Dicopot

Pemeriksaan itu menyangkut informasi yang berkembang di masyarakat.

"Saya kira di sini juga tentunya kita harus tahu bahwa tidak semua orang itu bisa menanyakan tentang penanganan satu kasus dan tidak segala masalah itu bisa diungkap melalui satu media," kata Ito.

"Karena kalau memang itu belum bisa dibuktikan kebenarannya tidak mungkin oleh Mabes Polri itu disampaikan melalui website atau apapun juga tentunya hal ini kita juga ada aturan main," sambung Ito.

Pensiunan jenderal bintang tiga itu melanjutkan bahwa penonaktifan Iptu Rudiana dari jabatannya mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 20244

Dimana, Rudiana sebagai anggota aktif polisi yang diduga terkait dengan permasalahan hukum maka sementara dinonaktifkan dari jabatannya bukan status kepolisiannya.

"Jadi saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai kepala kapolsek sehingga memudahkan untuk pemanggilan," imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved