Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Iptu Rudiana Ternyata Diperiksa Langsung oleh Kapolri Jendera Listyo Sigit, Dicopot dari Kapolsek?
Iptu Rudiana merupakan ayah Eky, yang ditemukan tewas di Jembatan Talun, Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Iptu Rudiana sempat diperiksa Timsus Mabes Polri terkait dirinya yang terseret dalam Kasus Vina Cirebon.
Iptu Rudiana merupakan ayah Eky, yang ditemukan tewas di Jembatan Talun, Cirebon, 27 Agustus 2016 silam.
Beredar kabar jika Iptu Rudiana diperiksa polisi terkait Kasus Pembunuhan Vina yang membuat 8 orang menjadi tersangka.
Dalam pemeriksaan itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kabarnya juga menangani langsung pemeriksaan tersebut.
Hal ini diungkapkan mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi.
Bahkan setelah diperiksa Kapolri, Iptu Rudiana langsung dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolsek Kapetakan Cirebon.

"Informasi A1 minggu yang lalu Pak Kapolri bersama dengan pejabat utama ya itu memeriksa langsung memanggil saudara Rudiana ini informasi boleh dipegang," kata Ito Sumardi dikutip TribunJakarta.com dari tayangan TV One, Rabu (14/8/2024).
Ito menuturkan pemeriksaan itu menunjukkan Kapolri betul-betul ingin mengetahui peristiwa yang terjadi dalam kasus Vina Cirebon.
Usai diperiksa Kapolri, Mantan Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota itu diperiksa Tim Khusus pada hari kedua.
Baca juga: Nasib Iptu Rudiana Setelah Diperiksa Timsus Mabes Polri, Dibocorkan Eks Kabareskrim, Sudah Dicopot
Pemeriksaan itu menyangkut informasi yang berkembang di masyarakat.
"Saya kira di sini juga tentunya kita harus tahu bahwa tidak semua orang itu bisa menanyakan tentang penanganan satu kasus dan tidak segala masalah itu bisa diungkap melalui satu media," kata Ito.
"Karena kalau memang itu belum bisa dibuktikan kebenarannya tidak mungkin oleh Mabes Polri itu disampaikan melalui website atau apapun juga tentunya hal ini kita juga ada aturan main," sambung Ito.
Pensiunan jenderal bintang tiga itu melanjutkan bahwa penonaktifan Iptu Rudiana dari jabatannya mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 20244
Dimana, Rudiana sebagai anggota aktif polisi yang diduga terkait dengan permasalahan hukum maka sementara dinonaktifkan dari jabatannya bukan status kepolisiannya.
"Jadi saat ini Rudiana sudah tidak menjabat sebagai kepala kapolsek sehingga memudahkan untuk pemanggilan," imbuhnya.
Duka Tak Berujung Terpidana Kasus Vina Cirebon, Kehilangan Dua Orang Tua dalam Sebulan |
![]() |
---|
Toni RM Bongkar Fakta Baru Kasus Vina, Ada 2 HP di Jok Motor Eky tapi Tak Dijadikan Bukti |
![]() |
---|
Nasib Pilu Hadi Terpidana Kasus Vina Cirebon Usai PK Ditolak MA, Dapat Musibah, Dibantu Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Toni RM Minta Investigasi Ulang Keterangan Rudiana |
![]() |
---|
Andi, Dani dan Pegi Perong Muncul dari Keterangan Iptu Rudiana, Toni RM Soroti Peran Ayah Eki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.