Sampah Organik Masih Ada yang Dibuang ke TPAS Sarimukti, Walhi Minta Pemprov Lebih Tegas

Berdasarkan monitoring yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jabar, masih banyak sampah organik yang dibuang ke TPAS Sarimukti.

Istimewa
Ilustrasi --- Kondisi TPAS Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (16/4/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penanganan masalah sampah di Bandung Raya yang dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Sarimukti hingga kini masih belum maksimal.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jabar, masih banyak sampah organik yang dibuang ke TPAS Sarimukti.

Direktur Walhi Jabar, Wahyudin Iwank, mengatakan temuan Walhi di TPAS Sarimukti bertolak belakang dengan Instruksi Gubernur Jabar Nomor: 02/PBLS.04/DLH Tentang Penanganan Sampah Pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya yang melarang membuang sampah organik ke TPAS Sarimukti.

Baca juga: Cimahi Susul Banyumas Berhasil Mengolah 71 Ton Sampah Setiap Hari Gunakan Teknologi Waste to Wealth

"Walhi menilai masalah sampah bukanlah hal prioritas yang mesti segera diselesaikan. Bahkan, adanya Instruksi Gubernur inipun terkesan hanya sebatas gugur kewajiban akan tanggungjawab dan kewenangannya atas adanya peringatan atau teguran KLHK kepada Pemprov Jabar," ujar Wahyudin Iwank, Rabu (14/8/2024). 

Wahyudin menyebut saat ini TPAS Sarimukti masih menampung buangan sampah sebanyak 300-320 ritase atau 2.500 ton per hari yang didominasi sampah organik sebanyak 70 persen. 

Dari jumlah volume tersebut, Kota Bandung menyumbang sampah paling banyak 170 ritase perhari yang apabila dikonversi ke berat (tonase) sekitar 1.500 ton per hari.

"Pemerintah Provinsi Jabar cenderung membiarkan sampah organik mengalir terus ke TPA Sarimukti tanpa penindakan dan pengawasan apapun," katanya.

Baca juga: Abdul Aziz Dipinjamkan Persib Bandung ke Persis Solo Rekomendasi Bojan Hodak

Padahal, kata dia, pemerintah provinsi berkewajiban untuk mengawal dan mengevaluasi secara seksama. Bahkan, kalau memungkinkan sanksi atau hadiah perlu diterapkan agar pelanggaran atau ketidak-patuhan para penanggungjawab pengelolaan sampah atas kebijakan yang telah disepakati bersama di tingkat Kabupaten/kota tidak terjadi dikemudian hari.

"Lebih penting untuk diketahui secara seksama, kalau situasi ini terus terjadi maka TPAS Sarimukti tidak mampu lagi menampung buangan sampah dan akan overload sebelum masa habis kontrak pemakaiannya pada tahun 2025 dan konon ada permintaan perpanjangan kontrak pemakaian Sarimukti hingga 2028 dikarenakan TPA Legok Nangka belum siap beroperasi. Hal ini memunculkan resiko krisis sampah yang lebih besar lagi di Metro Bandung," katanya. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved