Sampah Organik Masih Ada yang Dibuang ke TPAS Sarimukti, Walhi Minta Pemprov Lebih Tegas
Berdasarkan monitoring yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jabar, masih banyak sampah organik yang dibuang ke TPAS Sarimukti.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penanganan masalah sampah di Bandung Raya yang dibuang ke tempat pembuangan akhir sampah (TPAS) Sarimukti hingga kini masih belum maksimal.
Berdasarkan monitoring yang dilakukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jabar, masih banyak sampah organik yang dibuang ke TPAS Sarimukti.
Direktur Walhi Jabar, Wahyudin Iwank, mengatakan temuan Walhi di TPAS Sarimukti bertolak belakang dengan Instruksi Gubernur Jabar Nomor: 02/PBLS.04/DLH Tentang Penanganan Sampah Pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya yang melarang membuang sampah organik ke TPAS Sarimukti.
Baca juga: Cimahi Susul Banyumas Berhasil Mengolah 71 Ton Sampah Setiap Hari Gunakan Teknologi Waste to Wealth
"Walhi menilai masalah sampah bukanlah hal prioritas yang mesti segera diselesaikan. Bahkan, adanya Instruksi Gubernur inipun terkesan hanya sebatas gugur kewajiban akan tanggungjawab dan kewenangannya atas adanya peringatan atau teguran KLHK kepada Pemprov Jabar," ujar Wahyudin Iwank, Rabu (14/8/2024).
Wahyudin menyebut saat ini TPAS Sarimukti masih menampung buangan sampah sebanyak 300-320 ritase atau 2.500 ton per hari yang didominasi sampah organik sebanyak 70 persen.
Dari jumlah volume tersebut, Kota Bandung menyumbang sampah paling banyak 170 ritase perhari yang apabila dikonversi ke berat (tonase) sekitar 1.500 ton per hari.
"Pemerintah Provinsi Jabar cenderung membiarkan sampah organik mengalir terus ke TPA Sarimukti tanpa penindakan dan pengawasan apapun," katanya.
Baca juga: Abdul Aziz Dipinjamkan Persib Bandung ke Persis Solo Rekomendasi Bojan Hodak
Padahal, kata dia, pemerintah provinsi berkewajiban untuk mengawal dan mengevaluasi secara seksama. Bahkan, kalau memungkinkan sanksi atau hadiah perlu diterapkan agar pelanggaran atau ketidak-patuhan para penanggungjawab pengelolaan sampah atas kebijakan yang telah disepakati bersama di tingkat Kabupaten/kota tidak terjadi dikemudian hari.
"Lebih penting untuk diketahui secara seksama, kalau situasi ini terus terjadi maka TPAS Sarimukti tidak mampu lagi menampung buangan sampah dan akan overload sebelum masa habis kontrak pemakaiannya pada tahun 2025 dan konon ada permintaan perpanjangan kontrak pemakaian Sarimukti hingga 2028 dikarenakan TPA Legok Nangka belum siap beroperasi. Hal ini memunculkan resiko krisis sampah yang lebih besar lagi di Metro Bandung," katanya. (*)
Walhi Sebut Perubahan Sistem Pembuangan Sampah Hanya Perpanjang Umur TPA Sarimukti |
![]() |
---|
8 Hari Tak Dibuang ke Sarimukti karena Habis Kuota, Masalah Sampah Bikin Bandung Barat Putar Otak |
![]() |
---|
TPAS Sarimukti Libur Hari Minggu, Pengurangan Pembuangan Sampah dari Kota Bandung Makin Parah |
![]() |
---|
Cerita Dea, Sopir Truk Pengangkut Sampah ke TPAS Sarimukti Bandung Barat, Sabar Antre Bongkar Sampah |
![]() |
---|
Walhi Jabar dan Petani Sumedang Geruduk Kantor ATR/BPN Wilayah Jawa Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.