Polres Cianjur Amankan Tersangka Kasus TPPO, Korban Dikirim ke Kamboja untuk Jadi Admin Judi Online

Polres Cianjur berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TTPO) terhadap MAF (20) hingga meninggal dunia di Kamboja.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, saat ekspose kasus TPPO, Rabu (14/8/2024). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Polres Cianjur berhasil menangkap satu pelaku tindak pidana perdagangan orang (TTPO) terhadap MAF (20) hingga meninggal dunia di Kamboja.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan, penangkapkan pelaku merupakan hasil pengembangan berdasarkan laporan pada 2023.

"Hingga akhirnya jajaran Satreskrim Polres Cianjur behasil mengamankan satu orang pelaku TPPO yaitu AR warga Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Cijati. Namun dua pelaku lainnya, R dan V, masih dalam pengejaran petugas," kata Yonky kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Pengungkapan kasus ini berawal adanya dugaan TPPO terhadap korban Abdul Fatah (20) yang dijanjikan pekerjaan di toko swalayan pada Mei 2023.

"Namun nyatanya korban malah dijadikan admin penipuan dan admin judi online dengan sasaran pengguna dari Indonesia dan Amerika," ucapnya.

Berdasarkan keterangan keluarga korban, Abdul Fatah bekerja tanpa kenal waktu dan tak masuk akal, serta tak diperlakukan sebagaimana mestinya.

Baca juga: Istri Pura-pura Jadi PSK, Tiga Begal Sadis yang Sering Beraksi di Cianjur Diamankan Polisi

"Sangat tidak manusiawi. Korban pun merasa tertekan dan meminta pulang. Tetapi, korban tidak bisa pulang dengan alasan kontrak belum habis," ucap Yonky.

Selain itu, Yonki mengatakan, sesuai dengan keterangan tersangka, agar korban bisa pulang, keluarga korban harus menyerahkan uang Rp 45 juta.

"Akhirnya keluarga korban pun memberikan uang sebesar Rp 20 juta pada R yang berperan sebagai sponsor. Sisanya akan ditanggung oleh R. Pada November 2023, keluarga menerima laporan bahwa korban akan segera pulang," katanya.

Dia mengatakan, ketika korban sudah berada di bandara untuk pulang dari Kamboja menuju ke Indonesia, keluarga menerima infromasi bahwa korban sakit dan sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Baca juga: Potensi Rendaman Akibat Megathrust Lebih Tiga Meter, Regulasi Mitigasi Bencana Sangat Penting

"Karena sakit, pelaku R meminta keluarga untuk menjemput korban ke Kamboja. Tapi tak lama setelah itu pihak KBRI di Kamboja menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia. Agar dapat dimakamkan di Indonsia, keluarga kembali dimintai uang senilai Rp 130 juta," katanya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, jenazah korban sudah dimakamkan di kampung halamannya.

Pemulangan jenazah dibantu pemerintah dan intansi terkait.

"Kita belum bisa menentukan penyebab kematian korban karena harus koordinasi dulu ke pihak kesehatan di Cianjur. Tapi pelaku dijerat pasal 4 dan 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO jo Pasal 81 dan Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved