Istri Pura-pura Jadi PSK, Tiga Begal Sadis yang Sering Beraksi di Cianjur Diamankan Polisi

Pasangan suami istri menjadi bagian komplotan begal yang berjumlah tiga orang. Mereka telah diamankan polisi setelah beraksi beberapa kali.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Polisi menghadirkan tiga orang komplotan begal yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Cianjur pada konferensi pers di Mapolres Cianjur, Rabu (14/8/2024). 

Laporan Kontibutor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Pasangan suami istri menjadi bagian komplotan begal yang berjumlah tiga orang. Mereka telah diamankan polisi setelah beraksi beberapa kali di wilayah hukum Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, menjelaskan, penangkapan tiga pelaku begal tersebut berawal adanya laporan warga di Polsek Sukaluyu, Cianjur Kota, Mande, dan Cikalongkulon.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu MJ, RN dan DYG," kata Rohman kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku tersebut merupakan satu komplotan.

"Sesuai dengan keterangan yang didapatkan, ketiga pelaku ini memiliki perannya masing-masing, seperti menjadi joki, menendang, hingga menodongkan senjata tajam. Mereka tak segan-segan menganiaya korbannya," ucapnya.

Baca juga: 2 Mantan Anggota Geng Motor di Cimahi Ditangkap Polisi Setelah Aniaya Korban hingga Tulang Patah

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, DYG yang merupakan istri dari MJ menjalankan aksinya dengan cara berpura-pura menjadi PSK.

"DYG yang berjenis kelamin perempuan ini sengaja menjadi pemancing korban sebagai PSK. Setelah berhasil membujuk korban, kemudan pelaku DYG membawa ke suatu tempat yang telah ditentukan para komplotan itu," katanya.

Tono mengatakan, setelah korban masuk dalam jebakan, dua pelaku yaitu MJ suami dari DYG, dan RN langsung menodongkan senjata tajam pada korban.

"Karena ketakutan, rata-rata para korban melarikan diri. Pelaku langsung mengambil motor dan barang berharga lainya," ucapnya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan begal tersebut sering beraksi di sejumlah wilayah hukum Polres Cianjur, seperti di Kecamatan Cikalongkulon, Mande, dan Sukaluyu.

Baca juga: Viral Gadis Cantik Asal Kopo Bandung Jadi Korban Begal di Garut, Pergi dari Rumah Kendarai BeAT

"Selama tiga bulan terkahir komplotan ini berhasil mencuri sebanyak 11 unit motor berbagai jenis, dan dijual ke luar daerah. Sedangkan uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk keperluan sehari-hari," ucapnya.

Ketiga begal tersebut dikenakan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke -1e dan 2e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved