Pemerintah Dukung Perlindungan Hak Cipta Alat Ukur Psikologi Tes Kreator

Perlindungan alat ukur psikologi sebagai bagian dari karya kreatif mendapat dukungan dari pemerintah

|
Editor: Siti Fatimah
freepik
Ilustrasi- Perlindungan alat ukur psikologi sebagai bagian dari karya kreatif mendapat dukungan dari pemerintah. Melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pemerintah mendukung upaya masyarakat khususnya dalam ekosistem psikologi mencatatkan karya ciptanya untuk memperoleh hak kekayaan intelektual berupa perlindungan hak cipta. 

Sejalan dengan hal tersebut, CEO Faxtor Test Pubsliher, Anjar Kartaputra juga menilai, sebagai test publisher, dokumen atau informasi (karya cipta) yang Faxtor  kembangkan ini menjadi hasil dari originalitas kami sebagai pembuat alat ukur.

"Nah ini meminimalisir terjadinya dispute, jikalau di kemudian hari terdapat jenis atau bentuk yang sama (dari dokumen atau karya Faxtor), bisa kita telusuri melalui pencatatan tersebut.” kata Anjar.

Pada webinar ini, Faxtor sebagai penyelenggara memberikan kesempatan pula kepada para peserta untuk berinteraksi dengan narasumber melalui sesi tanya jawab.

Menutup webinar edukasi kolaborasi yang diselenggarakan, Pinkan Margaretha, S.Psi., M.Psi., Psikolog selaku moderator mengajak masyarakat berkontribusi melalui kesadaran moral dan etika berkaitan hak cipta pada layanan psikologi.

“Bicara hak cipta, kita bicara kompas moral masing-masing. Ini bukan sesuatu yang hitam dan putih, namun memerlukan pertimbangan etika yang matang sehingga layanan psikologi yang kita sediakan bagi masyarakat Indonesia dapat kita jamin kualitasnya,” tutup Pinkan Margaretha.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved