Pemerintah Dukung Perlindungan Hak Cipta Alat Ukur Psikologi Tes Kreator

Perlindungan alat ukur psikologi sebagai bagian dari karya kreatif mendapat dukungan dari pemerintah

|
Editor: Siti Fatimah
freepik
Ilustrasi- Perlindungan alat ukur psikologi sebagai bagian dari karya kreatif mendapat dukungan dari pemerintah. Melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pemerintah mendukung upaya masyarakat khususnya dalam ekosistem psikologi mencatatkan karya ciptanya untuk memperoleh hak kekayaan intelektual berupa perlindungan hak cipta. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Perlindungan alat ukur psikologi sebagai bagian dari karya kreatif mendapat dukungan dari pemerintah seperti yang disampaikan dalam webinar FaxtorTalks. Melalui Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pemerintah mendukung upaya masyarakat khususnya dalam ekosistem psikologi mencatatkan karya ciptanya untuk memperoleh hak kekayaan intelektual berupa perlindungan hak cipta.

“Direktorat menyambut baik kegiatan ini sebagai salah satu upaya penyebarluasan informasi mengenai hak cipta yang kali ini dilakukan para psikolog, termasuk menjawab permasalahan hak cipta atas alat tes psikologi,” ucap Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua, S.H., M.H sekaligus membuka Webinar FaxtorTalks bersama Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, DJKI bertajuk “Menilik Peran Hak Cipta: Menjawab Tantangan Perlindungan Alat Tes Psikologi Berintegritas”, yang digelar secara daring belum lama ini.

Dalam sesi pembukaan, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua sebagai menyampaikan bahwa hak cipta merupakan kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang mempunyai peranan strategis dalam mendukung pembangunan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Perlindungan alat ukur psikologi sebagai bagian dari karya kreatif mendapat dukungan dari pemerintah seperti yang disampaikan dalam webinar FaxtorTalks.
Perlindungan alat ukur psikologi sebagai bagian dari karya kreatif mendapat dukungan dari pemerintah seperti yang disampaikan dalam webinar FaxtorTalks. (istimewa)

Dukungan dan pernyataan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham RI sejalan dengan semangat Faxtor Test Pubsliher dalam membangun iklim dunia psikometri yang berintegritas dan bertanggung jawab sebagai bentuk tanggung jawab dan kesadaran moral melalui perlindungan hak cipta pada alat ukur psikologi.

Lebih lanjut Ignatius mengatakan bahwa alat ukur psikologi sangat berkaitan dan masuk ke dalam kategori karya yang mampu dilindungi oleh hak cipta sesuai pasal 40 Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Ignatius juga mendorong seluruh pihak, khususnya dalam bidang psikologi untuk memberikan berbagai masukan dalam penyempuranaan Undang-Undang Hak Cipta berkaitan dengan bidang keilmuan psikologi. 

Dalam keynote speech yang disampaikan, Ignatius berharap hak cipta mampu berperan positif untuk memberikan penguatan terhadap sistem tes psikolog yang dilaksanakan. Pada akhir sambutannya, Ignatius mendorong berbagai pihak untuk bersama-sama saling berkontribusi dalam memajukan dunia psikologi di Indonesia melalui berbagai hal, salah satunya seperti Webinar FaxtorTalks yang diselenggarakan Faxtor Test Publisher.

“Langkah ini dapat ditiru oleh biro psikologi lain sehingga dimaksudkan untuk menumbuhkan suasana kompetitif untuk kemajuan tes psikologi. Di samping perlindungan hukum, hal ini penting untuk kemajuan bangsa dikarenakan dengan memahami potensi kecerdasan secara baik, maka bisa memudahkan untuk mempersiapkan masa depan yang lebih cerah.” kata Ignatius.

Pada webinar ini, Faxtor Test Publisher mendapatkan apresiasi dari Direktur Hak Cipta dan Desain Industri atas alat ukur psikologi yang dikembangkan baik sendiri maupun bersama tes kreator yang sudah memiliki pencatatan hak cipta. 

Webinar edukasi bertema “Menilik Peran Hak Cipta: Menjawab Tantangan Perlindungan Alat Tes Psikologi Berintegritas”, mencoba memberikan ruang bagi para entitas di dunia psikologi, mulai dari akademisi, praktisi psikolog, praktisi human resource, tes kreator, biro psikologi, serta institusi pemerintahan dan masyarakat luas untuk saling berbagi mengenai peran perlindungan hak cipta bagi karya cipta, dalam hal ini berupa alat ukur psikologi.

Sesi lanjutan dari webinar ini menghadirkan talkshow bersama pakar hukum sekaligus Guru Besar Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H., dan CEO Faxtor Indonesia, Anjar Kartaputra, S.Psi., M.Psi., Psikolog. Talkshow ini membahas berbagai fenomena secara praktis, peran, serta dampak dan manfaat penggunaan hak cipta bagi perlindungan karya cipta dan tes kreator sebagai pencipta atau pemegang hak cipta.

Prof. Agus Sardjono menilai bahwa alat tes psikologi merupakan karya yang mampu mendapatkan perlindungan hak cipta.

“Dalam konteks hak cipta, alat tes (psikologi) yang berupa karya tulis itu memang bagian atau salah satu bentuk karya yang bisa mendapatkan perlindungan hak cipta. Hanya mungkin kesalahpahaman kedudukan dari pencatatan.”  kata Prof Agus.

Lebih lanjut Prof. Agus mengamati kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat. Sebagai sebuah karya, Ia berpendapat bahwa alat tes psikologi yang diciptakan tanpa pencatatan hak cipta otomatis telah memiliki haknya, selama karya tersebut memenuhi unsur originality dan dituangkan dalam bentuk nyata.

Namun, ia juga menambahkan bahwa pencatatan penting dilakukan agar mampu memudahkan pembuktian karya jika sewaktu-waktu terjadi perselisihan.  

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved