Kasus Pembunuhan Vina

PK Terpidana Kasus Vina di Depan Mata, Tim Kuasa Hukum Rivaldy Gerak Cepat ke Lapas Cirebon

Tim kuasa hukum Rivaldy, terpidana kasus Vina Cirebon, bergerak cepat dengan mendatangi Lapas Cirebon untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Tim kuasa hukum Rivaldy bergerak cepat dengan mendatangi Lapas Cirebon untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus enam terpidana termasuk kliennya yang sebelumnya ditempatkan di lapas tersebut. 

Dengan pengajuan PK ini, diharapkan Rivaldy Aditiya Wardhana dapat memperoleh keadilan yang selama ini ia perjuangkan, terutama terkait dengan kesalahan identitas yang menjeratnya dalam kasus Vina Cirebon.

Seperti diketahui, dalam amar putusan pengadilan di tahun 2017 lalu, bahwa Rivaldy yang bernama lengkap Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi itu menjadi salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara.

Rivaldy divonis bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup.

Tak sendiri, terpidana kasus Vina Cirebon yang mendapatkan vonis yang sama, yakni Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi dan Sudirman.

Namun melalui kuasa hukumnya, Rivaldy disebut terjerat dengan kasus lain, bukan kasus Vina.

Salah satunya terkait kepemilikan senjata tajam (Sajam) yang dimiliki Rivaldy bukanlah samurai seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved