Kasus Pembunuhan Vina
PK Terpidana Kasus Vina di Depan Mata, Tim Kuasa Hukum Rivaldy Gerak Cepat ke Lapas Cirebon
Tim kuasa hukum Rivaldy, terpidana kasus Vina Cirebon, bergerak cepat dengan mendatangi Lapas Cirebon untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Langkah tim kuasa hukum Rivaldy ini menandakan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak-hak hukum enam terpidana yang mereka wakili dan perkembangan kasus ini tentu akan terus dinantikan.
Diberitakan sebelumnya, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.
Tim kuasa hukumnya berencana untuk membawa novum baru yang memperkuat klaim bahwa terjadi kesalahan dalam penetapan identitas Rivaldy sebagai terdakwa.
Pengajuan PK ini diharapkan bisa dilakukan pada pekan ini.
"Pengajuan PK (Rivaldy) kemungkinan akan kita lakukan pada dua sampai tiga hari ini (ke depan), kalau tidak Rabu ya Kamis," ujar Sindy Sembiring.
Menurut Sindy, fokus utama dari pengajuan PK ini adalah error in persona atau kesalahan identitas yang dialamatkan kepada Rivaldy dalam kasus ini.
Meskipun masalah ini pernah dibahas dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sebelumnya, namun jaksa maupun majelis hakim tidak memberikan tanggapan yang memadai.
"Khusus Rivaldy sendiri kita akan bahas ke error in personanya, karena posisinya meskipun di PN (persidangan) pernah dibahas tapi tidak pernah ditanggapi oleh jaksa maupun majelis," ucapnya.
Sindy menambahkan, bahwa dalam pengajuan PK nanti, tim kuasa hukum akan memperkuat argumen bahwa Rivaldy disangkutpautkan dalam kasus ini dengan nama Andika.
Padahal Rivaldy tidak pernah mengenal ketujuh terpidana lainnya.
"Bagaimana bisa tersangkut ke pasal 340-nya, sedangkan bagaimana bisa menyusun rencananya jika dari mereka tidak ada yang saling mengenal, kan istilahnya seperti itu," jelas dia.
Sebagai bukti baru atau novum, Sindy menyebutkan bahwa mereka akan membawa dokumen-dokumen resmi seperti akta kelahiran, ijazah dan kartu keluarga yang menunjukkan bahwa Rivaldy tidak pernah mengganti namanya menjadi Andika.
"Novum baru yang akan kita bawa dan ajukan, yaitu saudara-saudara Rivaldy yang menyatakan bahwa Rivaldy tidak berubah nama menjadi Andika dan dokumen surat lainnya yang mendukung bahwa Rivaldy sampai detik ini ya namanya Rivaldy," katanya.
Tim kuasa hukum juga berencana untuk mengajukan 7 saksi fakta dalam proses PK ini.
"Kalau novum paling 5-6 (yang diajukan), kalau saksi fakta nanti akan kita ajukan 7 orang," ujarnya.
Sudirman Akhirya Ikuti Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Siapkan Saksi Alibi |
![]() |
---|
Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Jadi Saksi, Dedi Mulyadi Menangis dan Peluk Ucil, Jangan Nakal Ya |
![]() |
---|
Agenda Sidang PK Kasus Eki dan Vina Cirebon Hari Ini: Bakal Hadir Saksi Fakta dan Ahli Penyidikan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum 6 Terpidana Minta Sidang Digelar di Lokasi Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon |
![]() |
---|
Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan 4 Saksi Fakta dan Alibi di Sidang Rabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.