Kasus Pembunuhan Vina
PK Terpidana Kasus Vina di Depan Mata, Tim Kuasa Hukum Rivaldy Gerak Cepat ke Lapas Cirebon
Tim kuasa hukum Rivaldy, terpidana kasus Vina Cirebon, bergerak cepat dengan mendatangi Lapas Cirebon untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Tim kuasa hukum Rivaldy, terpidana kasus Vina Cirebon, bergerak cepat dengan mendatangi Lapas Cirebon untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus enam terpidana termasuk kliennya yang sebelumnya ditempatkan di lapas tersebut.
Kedatangan tim ini, menurut salah satu kuasa hukum Rivaldy, Sindy Sembiring, merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat proses hukum yang sedang dihadapi kliennya.
Pantauan Tribun di lokasi, tim kuasa hukum Rivaldy tiba sekira pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon, Tim Hukum Desak Pengembalian Rivaldy dan Lima Terpidana Lain ke Cirebon
Ketika datang, mereka juga membawa berkas dokumen yang berisi surat-surat pemberitahuan PK.
"Kedatangan kami ke Lapas Cirebon untuk mengajukan PK, dalam waktu dekat ini antara besok atau Kamis," ujar Sindy Sembiring saat diwawancarai media, Selasa (13/8/2024).
Ia menjelaskan, bahwa enam terpidana tersebut telah diwakilkan oleh tim hukum dari Cirebon dan Bandung dan sesuai dengan putusan awal, mereka ditempatkan di Lapas Cirebon.
Namun, karena kasus yang melibatkan Pegi Setiawan, mereka sempat dipindahkan ke Bandung untuk proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Jabar.
Baca juga: PK Rivaldy Salah Satu Terpidana Kasus Vina Bakal Diajukan Pekan Ini, Eror In Persona Jadi Fokus
"Kalau untuk pengembalian mereka ke Lapas Cirebon sebenarnya sudah diusahakan sejak bulan Juli 2024, bahkan sejak putusan praperadilan Pegi Setiawan sudah mengajukan permohonan pengembalian," ucapnya.
Sindy juga menekankan, bahwa pengembalian terpidana ke Lapas Cirebon sangat penting untuk memudahkan proses PK.
Jika nantinya mereka harus dihadirkan dalam persidangan, keberadaan mereka di Cirebon akan mempermudah proses tersebut.
"Pengembalian juga memang untuk memudahkan PK, kalau untuk mereka nantinya harus dihadirkan atau tidak bergantung dari majelis hakim," jelas dia.
Ia juga berharap bahwa di masa kini, di mana teknologi sudah semakin maju, opsi untuk menghadirkan terpidana melalui Zoom jika diperlukan bisa menjadi solusi, meskipun kehadiran langsung tentu akan lebih ideal.
"Syukur-syukur semuanya bisa dihadirkan dalam persidangan, lebih enak lagi."
"Kan bisa nanti mendengarkan kesaksian dari mereka juga," katanya.
Langkah tim kuasa hukum Rivaldy ini menandakan keseriusan mereka dalam memperjuangkan hak-hak hukum enam terpidana yang mereka wakili dan perkembangan kasus ini tentu akan terus dinantikan.
Diberitakan sebelumnya, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon, Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam waktu dekat.
Tim kuasa hukumnya berencana untuk membawa novum baru yang memperkuat klaim bahwa terjadi kesalahan dalam penetapan identitas Rivaldy sebagai terdakwa.
Pengajuan PK ini diharapkan bisa dilakukan pada pekan ini.
"Pengajuan PK (Rivaldy) kemungkinan akan kita lakukan pada dua sampai tiga hari ini (ke depan), kalau tidak Rabu ya Kamis," ujar Sindy Sembiring.
Menurut Sindy, fokus utama dari pengajuan PK ini adalah error in persona atau kesalahan identitas yang dialamatkan kepada Rivaldy dalam kasus ini.
Meskipun masalah ini pernah dibahas dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon sebelumnya, namun jaksa maupun majelis hakim tidak memberikan tanggapan yang memadai.
"Khusus Rivaldy sendiri kita akan bahas ke error in personanya, karena posisinya meskipun di PN (persidangan) pernah dibahas tapi tidak pernah ditanggapi oleh jaksa maupun majelis," ucapnya.
Sindy menambahkan, bahwa dalam pengajuan PK nanti, tim kuasa hukum akan memperkuat argumen bahwa Rivaldy disangkutpautkan dalam kasus ini dengan nama Andika.
Padahal Rivaldy tidak pernah mengenal ketujuh terpidana lainnya.
"Bagaimana bisa tersangkut ke pasal 340-nya, sedangkan bagaimana bisa menyusun rencananya jika dari mereka tidak ada yang saling mengenal, kan istilahnya seperti itu," jelas dia.
Sebagai bukti baru atau novum, Sindy menyebutkan bahwa mereka akan membawa dokumen-dokumen resmi seperti akta kelahiran, ijazah dan kartu keluarga yang menunjukkan bahwa Rivaldy tidak pernah mengganti namanya menjadi Andika.
"Novum baru yang akan kita bawa dan ajukan, yaitu saudara-saudara Rivaldy yang menyatakan bahwa Rivaldy tidak berubah nama menjadi Andika dan dokumen surat lainnya yang mendukung bahwa Rivaldy sampai detik ini ya namanya Rivaldy," katanya.
Tim kuasa hukum juga berencana untuk mengajukan 7 saksi fakta dalam proses PK ini.
"Kalau novum paling 5-6 (yang diajukan), kalau saksi fakta nanti akan kita ajukan 7 orang," ujarnya.
Dengan pengajuan PK ini, diharapkan Rivaldy Aditiya Wardhana dapat memperoleh keadilan yang selama ini ia perjuangkan, terutama terkait dengan kesalahan identitas yang menjeratnya dalam kasus Vina Cirebon.
Seperti diketahui, dalam amar putusan pengadilan di tahun 2017 lalu, bahwa Rivaldy yang bernama lengkap Rivaldy Aditiya Wardhana alias Ucil bin Asep Kusnadi itu menjadi salah satu terpidana kasus Vina Cirebon yang kini masih mendekam di penjara.
Rivaldy divonis bersalah dengan hukuman penjara seumur hidup.
Tak sendiri, terpidana kasus Vina Cirebon yang mendapatkan vonis yang sama, yakni Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi dan Sudirman.
Namun melalui kuasa hukumnya, Rivaldy disebut terjerat dengan kasus lain, bukan kasus Vina.
Salah satunya terkait kepemilikan senjata tajam (Sajam) yang dimiliki Rivaldy bukanlah samurai seperti yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Sudirman Akhirya Ikuti Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Tim Kuasa Hukum Siapkan Saksi Alibi |
![]() |
---|
Sidang PK Kasus Vina Cirebon: Jadi Saksi, Dedi Mulyadi Menangis dan Peluk Ucil, Jangan Nakal Ya |
![]() |
---|
Agenda Sidang PK Kasus Eki dan Vina Cirebon Hari Ini: Bakal Hadir Saksi Fakta dan Ahli Penyidikan |
![]() |
---|
Kuasa Hukum 6 Terpidana Minta Sidang Digelar di Lokasi Pembunuhan Eki dan Vina Cirebon |
![]() |
---|
Memori PK 6 Terpidana Kasus Vina Ditolak, Kuasa Hukum Siapkan 4 Saksi Fakta dan Alibi di Sidang Rabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.