Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Pangandaran Temukan 931 Pemilih Tidak Dikenal

Bawaslu Kabupaten Pangandaran menemukan daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan sebanyak 931 pemilih yang tidak diketahui atau tidak dikenal.

Penulis: Padna | Editor: Giri
Istimewa
Iwan Yudiawan, Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Bawaslu Kabupaten Pangandaran menemukan daftar pemilih sementara (DPS) yang ditetapkan sebanyak 931 pemilih yang tidak diketahui atau tidak dikenal.

Ketua Bawaslu Pangandaran, Iwan Yudiawan, mempertanyakan DPS yang tidak dikenal mau diapakan. 

KPU menginstruksikan agar pemilih tidak dikenal itu masuk ke dalam katagori memenuhi syaratkan (MS) dengan alasan antisipasi menghilangkan hak pilih.

"Tapi, pandangan kami berbeda. Kalau MS itu menyalahi prosedural. Maka hemat kami jangan MS dan TMS (tidak memenuhi syarat), tapi cukup dicatat saja atau ditandai," ujar Iwan dihubungi Tribun Jabar melalui WhatsApp, Senin (12/8/2024) siang.

Dia menyarankan agar disampaikan saja bahwa orang-orang ini bisa ditindaklanjuti di tahapan proses DPS selanjutnya.

Baca juga: KPU Purwakarta Tetapkan DPS 739.638 Orang di Pilkada 2024, Masyarakat Masih Bisa Beri Sanggahan

"Karena, kalau MS tentu potensi ganda akan terjadi dan dalam proses MS itu sudah jelas menyalahi aturan," katanya.

Menanggapi adanya pemilih sebanyak 931 yang tidak  diketahui, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengaku sudah mengoreksinya.

"Sebanyak 931 pemilih itu sudah kita koreksi menjadi 918 pemilih yang tidak diketahui. Saya kira ini normal ya, karena data pemilih ini milik Dirjen Kependudukan dan diklarifikasi oleh KPU." 

"Kemudian, nanti KPU akan melakukan proses di tahapan berikutnya," kata  Muhtadin. 

Menurutnya, ini bukan berarti KPU Kabupaten Pangandaran memasuki data pemilih yang tidak diketahui atau tidak dikenal.

Untuk sementara, data masuk ke dalam DPS terlebih dahulu kemudian akan di proses pada tanggapan masyarakat. 

"Kenapa? Karena kita tidak bisa menghapus serta merta tanpa dokumen data pendukung. Misalkan, pemilih atas nama Deni tidak bisa ditemui, sementara surat pindahnya tidak ada, keterangan kematiannya tidak ada, jelas tidak bisa dicoret dari DPS kita," ujarnya.

Baca juga: KPU Jabar Kucurkan Anggaran Rp1,1 Triliun untuk Pilkada Serentak 2024, KPU Kuningan Cair Agustus

Untuk bisa tidak masuk ke daftar pemilih tetap (DPT), tentu harus ada data pendukung dari Disdukcapil Kabupaten Pangandaran

"Tentu, nanti kita koordinasikan ke Disdukcapil. Kalau pindah berarti ada surat pindah," ucap Muhtadin.

Sebelumnya, untuk Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran tetapkan sebanyak 335.164 pemilih pada daftar pemilih sementara (DPS).

DPS sebanyak 335.164 pemilih di Kabupaten Pangandaran dengan perincian pemilih laki-laki 166.923 dan pemilih perempuan 168.241. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved