Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Diakhiri Allahu Akbar, Ini Kalimat yang Diucapkan Saka Tatal Saat Sumpah Pocong, Siap Diazab

Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina Cirebon, siap mendapat azab atas sumpah pocong yang dilakoninya.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribuncirebon.com / Eki Yulianto
Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, saat menjalani prosesi sumpah pocong, Jumat (9/8/2024). 

Namun, menurut Farhat, Saka Tatal menunjukkan keberanian dengan bersumpah pocong di depan tim kuasa hukum dan keluarganya.

"Hari ini Saka Tatal membuktikan bahwa dia pemberani di antara kami tim kuasa hukum dan keluarganya," kata pengacara kondang itu.

Farhat juga menjelaskan, bahwa dirinya sudah menanyakan kepada Saka Tatal tentang kesiapan menghadapi konsekuensi sumpah pocong tersebut.

"Yang sudah saya tanyakan (ke Saka) 'apakah kamu mau menanggung risiko apabila kamu berbohong akan dilaknat Allah SWT, tapi kalau kamu benar maka akan dibuka pintu-pintu keadilan baik di Mahkamah Agung, dunia, dan di akhirat'," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Titin Prialianti, mengatakan, harus ada kesamaan persepsi mengenai materi sumpah pocong.

"Sumpah pocong ini diungkapkan Pak Rudiana dalam jumpa pers, namun Pak Rudiana menyatakan bahwa sumpah pocong yang dimaksud adalah untuk memastikan bahwa benar Eki adalah anaknya yang meninggal."

"Sementara itu, Saka Tatal ingin sumpah pocong dilakukan terkait penyiksaan dan pembuktian bahwa dia bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dalam kasus ini," ujar Titin, Rabu (7/8/2024).

Menurut Titin, Saka Tatal akan menyakinkan bahwa dia dianiaya saat berada di Polres Cirebon Kota dan tidak terlibat dalam pembunuhan seperti yang diputuskan oleh pengadilan.

Dia juga menuduh bahwa kasus ini direkayasa sehingga menyebabkan vonis terhadap delapan terpidana.

"Kita menyamakan persepsi sumpah pocongnya. Saka akan meyakinkan bahwa dia dianiaya dan tidak terlibat dalam perkara pembunuhan seperti yang tertuang dalam putusan."

"Ini semua rekayasa. Jadi, Pak Rudiana harus menyamakan materi sumpah pocongnya, yaitu tidak merekayasa, melakukan penganiayaan, dan vonis jatuhnya delapan terpidana ini adalah akibat rekayasa tersebut," ucapnya.

Titin mengatakan, undangan kepada Rudiana untuk menghadiri sumpah pocong sudah diserahkan ke kuasa hukumnya.

"Karena kita kesulitan mencari Pak Rudiana. Jika Pak Rudiana tidak hadir, maka sumpah pocong Saka Tatal akan tetap dilakukan untuk mempertegas apakah terjadi penganiayaan dan rekayasa dalam kasus ini," jelas dia.

Sebelumnya, kasus kematian Vina dan Eki Cirebon kembali memanas dengan munculnya tantangan sumpah pocong antara Iptu Rudiana dan Saka Tatal.

Mengenai sumpah pocong, Iptu Rudiana, ayah dari Muhammad Rizky Rudiana atau Eki, menyatakan kesiapannya untuk menjalani sumpah pocong tapi terkait kematian anaknya dalam kasus tragis yang terjadi pada tahun 2016.

Baca juga: Penonton Berjubel di Pintu Padepokan, Saka Tatal Siap-siap Sumpah Pocong Tanpa Iptu Rudiana

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved