Sumpah Pocong Saka Tatal Vs Rudiana

Sumpah Pocong Dinilai Bukan Bagian dari Budaya Cirebon, Tokoh Budaya Ungkap Penjelasannya

Chaidir menjelaskan, bahwa popularitas sumpah pocong disebabkan oleh pemberitaan yang meluas, meskipun sebenarnya sumpah pocong bukan merupakan budaya

Eky Yulianto/Tribunjabar.id
Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat (9/10/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Tokoh Pegiat Budaya Cirebon, Chaidir Susilaningrat menegaskan, bahwa sumpah pocong bukanlah bagian dari tradisi masyarakat Cirebon.

Pernyataan ini disampaikan Chaidir di tengah maraknya perbincangan terkait pelaksanaan sumpah pocong yang dilakukan oleh mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal.

"Sumpah pocong itu bukan tradisi masyarakat Cirebon."

"Jangan sampai dengan viralnya kejadian sumpah pocong ini dianggap tradisi masyarakat Cirebon, yang jelas bukan."

"Apalagi tradisi Islam, itu sama sekali bukan, karena tidak ada syariatnya dalam agama Islam mengadakan sumpah seperti itu," ujar Chaidir, Jumat (9/8/2024). 

Baca juga: Iptu Rudiana Tak Ikuti Sumpah Pocong Bareng Saka Tatal, Farhat Abbas: Hanya Berani Menggertak

Chaidir menjelaskan, bahwa popularitas sumpah pocong disebabkan oleh pemberitaan yang meluas, meskipun sebenarnya sumpah pocong bukan merupakan budaya asli Cirebon.

"Kenapa sumpah pocong menjadi populer? Karena diramaikan seperti ini, tapi aslinya itu bukan tradisi masyarakat Cirebon, tapi (pernah) kejadian di wilayah bagian Cirebon, tepatnya di wilayah Ciledug," ucap

Menurut pria yang kerap disapa Mama Chaidir, bahwa sumpah pocong pernah terjadi di Ciledug pada masa lalu sebagai bentuk pembelaan diri seseorang yang difitnah oleh masyarakat.


Namun, ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak menjadikan sumpah pocong sebagai tradisi di Ciledug maupun Cirebon secara umum.


"Kejadian adanya sumpah pocong di Ciledug sendiri terakhir terjadi lebih dari dua sekitar 10 tahun lalu. Jadi sudah lama sekali."


"Saya kira menduga untuk saat-saat ini masyarakat Ciledug sendiri sudah tidak menghendaki adanya cara seperti itu," jelas dia.


Lebih lanjut, Chaidir menilai bahwa pelaksanaan sumpah pocong, terutama dalam penanganan kasus hukum seperti kasus Vina, tidak relevan.


Menurutnya, penanganan hukum harus tetap berpedoman pada prosedur yang ada dan bukan berdasarkan sumpah pocong.


"Sedangkan, kasus Vina ini pidana murni, jadi tidak bisa kita memakai sumpah pocong misalnya untuk menjadi dasar pertimbangan hukum, wah (kalau ada) itu tidak sangat relevan," katanya.


Meskipun sumpah pocong dilakukan oleh Saka Tatal, Chaidir menyatakan bahwa hal tersebut lebih merupakan tindakan individu yang mencari popularitas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved