Sumpah Pocong Saka Tatal Vs Rudiana

Saka Tatal Sumpah Pocong di Cirebon, Praktisi Hukum: Ini Peringatan Keras bagi Mabes Polri

Toni menilai, lambannya penanganan oleh Mabes Polri memaksa Saka Tatal, yang sebelumnya dinyatakan bersalah, untuk mencari keadilan dengan cara lain.

Eky Yulianto/Tribunjabar.id
Saka Tatal melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat (9/10/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada tahun 2016 di Cirebon, melakukan sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat (9/8/2024).

Aksi ini mengundang perhatian publik dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak, termasuk praktisi hukum asal Kabupaten Indramayu, Toni RM.

Toni RM, yang juga merupakan salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan menyebut, sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal sebagai sinyal keras bagi Mabes Polri untuk segera menuntaskan kasus tersebut.

"Sumpah pocong yang dilakukan oleh Saka Tatal di hadapan ribuan orang kemarin, menurut saya, adalah pukulan telak bagi Mabes Polri," ujar Toni RM melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Sabtu (10/8/2024).

Ia menjelaskan, meskipun Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk mengusut kembali kasus Vina dan Eki, hingga kini belum ada hasil konkret yang dipublikasikan. 

"Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus Vina dan Eki dari awal, demi menemukan titik terang dan kepastian apa yang sebenarnya terjadi pada 2016."

"Namun, hingga saat ini, hasil penyelidikan tersebut belum diumumkan," ucapnya.

Baca juga: Sumpah Pocong Dinilai Bukan Bagian dari Budaya Cirebon, Tokoh Budaya Ungkap Penjelasannya

Toni menilai, lambannya penanganan oleh Mabes Polri memaksa Saka Tatal, yang sebelumnya dinyatakan bersalah, untuk mencari keadilan dengan cara lain, yaitu melalui sumpah pocong.

"Saya melihat, karena Mabes Polri lambat dalam menangani kasus ini, Saka Tatal akhirnya memilih jalannya sendiri untuk mencari keadilan dengan sumpah pocong," jelas dia.

Namun, Toni menegaskan bahwa sumpah pocong tersebut tidak akan mempengaruhi proses hukum.

Termasuk Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Saka Tatal.

"Perlu diketahui, sumpah pocong tidak akan mempengaruhi proses hukum, baik itu terkait PK yang diajukan Saka Tatal, maupun proses hukum lain, termasuk jika ada pihak lain seperti Rudiana yang juga ingin melakukan sumpah pocong," katanya.

Seperti diketahui, Saka Tatal dan tim kuasa hukumnya kembali menarik perhatian publik setelah menjalani prosesi sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (9/8/2024).

Saka melakukan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya bukanlah pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eki, dua korban dalam kasus yang menyeret namanya.

Selain itu, sumpah pocong juga dilakukan oleh Saka sebagai upaya untuk meyakinkan publik bahwa selama menjalani hukuman penjara selama 3,8 tahun, ia mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk dugaan penganiayaan dan perlakuan kasar lainnya, seperti dipaksa meminum air kencing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved