Kasus Vina Semakin Terang, Dedi Mulyadi : Hukum Itu Data dan Fakta, Bukan Halusinasi dan Cocoklogi

Sejumlah saksi yang muncul belakangan ini membuat kasus tewasnya Vina dan Eky semakin terang. Hal itu diharapkan bisa membebaskan

Editor: Ichsan
dok.pribadi
Kasus Vina Semakin Terang, Dedi Mulyadi : Hukum Itu Data dan Fakta, Bukan Halusinasi dan Cocoklogi 

TRIBUNJABAR.ID – Sejumlah saksi yang muncul belakangan ini membuat kasus tewasnya Vina dan Eky semakin terang. Hal itu diharapkan bisa membebaskan para terpidana yang kini masih menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Kang Dedi Mulyadi (KDM) mengatakan, saat ini ada dua informasi penting yang bisa menjadi bahan analisis bersama untuk mengambil Kesimpulan terhadap peristiwa Sabtu 27 Agustus 2016 itu.

Pertama, adalah kesaksian Adi, Ismail, Purnomo dan Oki yang melihat langsung peristiwa di Flyover Talun tersebut adalah kecelakaan bukan pembunuhan. Kesaksian mereka saling melengkapi dan tak bertentangan.

“Artinya apa yang mereka sampaikan adalah peristiwa yang sebenarnya terjadi. Adapun perbedaan jam itu hal yang bisa dimaklumi karena orang tidak bisa mengingat secara detail jam peristiwa 8 tahun lalu, dan pasti jam sifatnya perkiraan,” ujarnya.

Kedua, lanjut Dedi Mulyadi, adalah bukti transkrip pembicaraan antara Mega dan Vina. Dalam pembicaraan tersebut ada kesesuaian antara saksi fakta yang melihat langsung peristiwa kecelakaan.

Isi pembicaraan tersebut adalah Vina mengajak Widi untuk keluar main malam mingguan bersama. Vina pun dalam keadaan gembira karena hubungannya kembali nyambung dengan Eky.

“Saksi yang melihat di jalan raya juga mengatakan mereka (Vina dan Eky) naik motor dalam keadaan gembira,” ujarnya.

Menurut KDM, dari kedua aspek tersebut tidak ada yang saling bertentangan. Kalaupun ada perbedaan waktu yang disampaikan masih bisa dimaklumi karena peristiwa tersebut terjadi sewindu lalu.

Dedi Mulyadi menilai pihak yang menggiring kasus tersebut pada ranah halusinasi dan imajinasi untuk kepentingan pribadi sudah tidak bisa lagi mengelak. Sebab sejumlah data dan fakta sudah terungkap.

“Kalau tidak bawa data, fakta, tidak mau turun ke dunia nyata datang ke Bareskrim, datang ke pengadilan, semuanya tidak akan ada arti karena hukum itu data dan fakta, bukan halusinasi dan cocoklogi,” ujarnya.

Kang Dedi Mulyadi berharap dengan semakin terangnya kasus tersebut bisa membawa jalan terbebasnya tujuh terpidana yang masih dipenjara dan dikabulkannya PK dari Saka Tatal.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved