Sumpah Pocong Saka Tatal Vs Rudiana

BREAKING NEWS, Warga Cirebon Membludak, Saksikan Sumpah Pocong Saka Tatal Vs Ipu Rudiana

Warga membludak di halaman Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat (9/10/2024). Dijadwalkan, Saka Tatal dan Iptu Rudiana akan sumpah pocong.

|
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Kisdiantoro
Tribunjabar.id/Eky Yulianto
Warga membludak di halaman Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat (9/10/2024). Dijadwalkan, Saka Tatal dan Iptu Rudiana akan sumpah pocong. 

Namun, yang menjadi perhatian adalah dampak atau "tulah" dari sumpah pocong bagi mereka yang berbohong.

"Sumpah pocongnya dilakukan biasa saja, tapi tulahnya Insya Allah azabnya terlalu pedih oleh Allah SWT sesegera mungkin," ucapnya.

Meskipun begitu, pelaksanaan sumpah pocong tetap akan berlangsung meskipun salah satu pihak tidak hadir.

"Kalaupun memang besok Iptu Rudiana tidak hadir, pelaksanaan sumpah pocong tetap dilaksanakan."

"Tapi memang seharusnya ada dua objek itu, ada Pak Rudiana dan Saka Tatal."

"Akan tetapi, kalau salah satu tidak hadir tetap kita laksanakan."

"Nanti yang disumpah hanya Saka Tatal," jelas dia.

Seperti diketahui, sumpah pocong ini menjadi perhatian khusus masyarakat Cirebon, mengingat keterlibatan kedua pihak dalam kasus Vina yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Diberitakan sebelumnya, Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus Vina Cirebon, menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong guna membuktikan kebenaran atas tuduhan penganiayaan dan rekayasa kasus yang menjeratnya.

Tantangan ini disampaikan oleh salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, yang mengungkapkan bahwa sumpah pocong tersebut akan dilakukan pada Jumat ini di Cirebon.

"Sumpah pocong ini diungkapkan Pak Rudiana dalam jumpa pers, namun Pak Rudiana menyatakan bahwa sumpah pocong yang dimaksud adalah untuk memastikan bahwa benar Eki adalah anaknya yang meninggal."

"Sementara itu, Saka Tatal ingin sumpah pocong dilakukan terkait penyiksaan dan pembuktian bahwa dia bukan pelaku pembunuhan dan pemerkosaan dalam kasus ini," ujar Titin, Rabu (7/8/2024).

Menurut Titin, Saka Tatal akan menyakinkan bahwa dia dianiaya saat berada di Polres Cirebon Kota dan tidak terlibat dalam pembunuhan seperti yang diputuskan oleh pengadilan.

Dia juga menuduh bahwa kasus ini direkayasa sehingga menyebabkan vonis terhadap delapan terpidana.

"Kita menyamakan persepsi sumpah pocongnya.'

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved